TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep menyetujui draf Peraturan Daerah tentang Perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Bila disahkan menjadi Perda, maka 32 SKPD di Sumenep akan menyusut menjadi 26 SKPD.
SKPD yang akan dirampingkan antara lain Dinas Komunikasi dan Informatika digabung dengan Dinas Perhubungan. Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak disatukan dengan Dinas Sosial. Dinas Kehutanan dan Perkebunan dihapus.
Ketua Panitia Khusus Struktur Organisasi Perangkat Daerah DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, mengatakan SKPD perlu dirampingkan untuk meningkat belanja kerakyatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perampingan dinilai akan menekan belanja pegawai. Sepanjang tahun 2016, belanja publik hanya 34 persen atau sekitar Rp 500 miliar dari APBD Sumenep Rp 2,6 triliun. "Selebihnya habis untuk belanja pegawai," kata dia, Jumat 4 November 2016.
Menurut Darul, belanja publik yang minim mengakibatkan ruang fiskal terbatas. Kondisi itu diklaim menyulitkan bupati untuk merealisasikan berbagai program. "Bupati tidak leluasa menyusun anggaran," kata politikus PDI Perjuangan itu. Darul berharap perampingan SKPD akan meningkatkan belanja publik hingga 45 persen per tahun.
Tapi, Darul mengakui banyak yang meremehkan rencana perampingan itu. Apalagi, perampingan akan menyebabkan sejumlah orang kehilangan jabatannya. Darul menyebut rencana perampingan akan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur peralihan jabatan.
Adapun sejumlah pos jabatan di SKPD seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tidak terimbas perampingan, dianggap masih bermasalah lantaran jumlahnya yang terlalu banyak. Di Jawa Timur, kata Darul, hanya Sumenep yang memiliki kepala Unit Pelaksana Teknis di Kecamatan, petugas SIAK dan petugas Register Desa.
Anggaran untuk membayar gaji petugas itu mencapai hingga Rp 2,1 miliar per tahun. Itu untuk membayar petugas Register Desa di 330 desa sebesar Rp 500 ribu per bulan.
MUSTHOFA BISRI