TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 1 November 2016. Agus akan diperiksa penyidik KPK terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Tiba pukul 9.30 WIB, Agus yang mengenakan kemeja batik warna merah itu langsung dikerubungi wartawan. Tapi Agus belum mau menjawab pertanyaan seputar dugaan korupsi e-KTP. "Nanti ketika saya sudah keluar, saya ketemu Anda," katanya. Agus lalu berjalan masuk ke Gedung KPK.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yuyuk, Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan periode 2010-2013.
"Agus akan ditanya soal mekanisme dan prosedur penganggaran proyek e-KTP," kata Yuyuk, Selasa, 1 November 2016. "Agus juga akan diminta menjelaskan hubungan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri dalam konteks proyek e-KTP."
Pemeriksaan Agus sempat tertunda dua kali. Penyidik KPK mengirimkan surat panggilan kepada Agus pada 18 Oktober 2016, namun surat itu salah alamat. Kepada Tempo, ketika itu, Agus mengatakan tidak menerima surat dari KPK.
Penyidik kembali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada 25 Oktober 2016. Tapi Agus membalas surat itu dengan permintaan agar jadwal pemeriksaan diundur. Hari ini, Selasa, 1 November 2016, merupakan pemeriksaan pertama Agus terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP.
MAYA AYU PUSPITASARI