INFO NASIONAL - Bea Cukai Banjarmasin melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman keras (miras) ilegal serta barang kiriman pos luar negeri yang tidak diselesaikan formalitas kepabeanannya.
Pemusnahan ini disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, wakil wali kota, perwakilan dari kepolisian, kejaksaan negeri, Wakil Komandan Pangkalan TNI AL Banjarmasin, PT Pelabuhan Indonesia, dan instansi terkait, Kamis, 20 Oktober 2016.
Baca Juga:
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.073 boks berisi lebih dari 16 juta batang rokok dan 42 boks barang kiriman pos berisi alat bantu seks, obat-obatan, bibit tanaman, dan mainan anak-anak.
Adapun nilai barang diperkirakan Rp 11 miliar, dan kerugian negara yang ditimbulkan dari sektor cukai dan pajak mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. “Di samping merugikan negara dari sektor cukai dan pajak, barang-barang itu berbahaya karena tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak mempunyai izin dari instansi terkait,” ujarnya.
Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Hannan Budiharto menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan selama tahun 2014-2015.
Penindakan tersebut dapat dilakukan berkat adanya informasi dan kerja sama dengan Bea Cukai di daerah produksi, distribusi, dan pemasaran, serta adanya dukungan dan bantuan dari instansi lain antara lain kepolisian, kejaksaan, Angkatan Laut, Pelindo, dan lain-lain.
Hannan juga mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi barang kena cukai ilegal dan dapat mendukung pemberantasannya dengan menginformasikan kepada Bea Cukai apabila menemukannya.
Di lokasi pemusnahan juga dipasang banner dan spanduk yang mengajak instansi terkait dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal. (*)