TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan petani Karawang yang mengaku diintimidasi Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, meminta “suaka politik” ke Jakarta karena diusir dari rumah mereka. "Mereka berdatangan ke Jakarta sejak Kamis sampai hari ini," kata Ketua Serikat Tani Nasional Ahmad Rifai saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 17 Oktober 2016.
Ratusan petani datang secara bertahap ke kantornya di Jalan Tebet Dalam II G Nomor 1, Jakarta Pusat. Rencananya, masih ada puluhan petani lagi yang akan datang meminta perlindungan politik. Hal ini karena di Karawang mereka diancam ditangkap polisi dan diusir dari desanya. Pemerintah setempat juga tutup mata atas hal ini.
Di kantor Serikat Tani Nasional saat ini ada ratusan warga yang tinggal sementara. Mereka tidur berjejer, menumpuk. Karena ruangan yang tak terlalu luas, mereka tidur di sembarang tempat di kantor tersebut.
Baca: Diteror, Ratusan Petani Karawang Mengungsi ke Jakarta
Rifai mengatakan, karena ruangan di kantornya tak cukup menampung, ia mengirimkan sisa pengungsi lainnya ke rumah temannya di Tanah Merah, Jakarta Utara. Para petani mengaku meninggalkan harta benda mereka di rumah karena takut ditangkap polisi. Semua harta mereka, seperti hewan ternak, sepeda motor, dan sejumlah perabotan, ditinggal begitu saja.
Beberapa hari lalu sempat ada insiden penjarahan di Dusun Cisadang, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Karena itu, mereka akan meminta perlindungan ke Mabes Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sejumlah lembaga negara terkait.
Sebelumnya, warga Cisadung lari dari rumah mereka setelah diburu oleh polisi. Mereka diancam dan diintimidasi agar pergi dari rumah mereka. Saat ini kondisi di desa itu mencekam, tidak ada satu pun warga yang tinggal di rumah.
Hal ini menyusul bentrokan antara petani Karawang dan petugas dari PT Pertiwi Lestari pada Selasa pekan lalu. Perusahaan itu mengerahkan ribuan personel polisi untuk memukul mundur petani. Kejadian ini mengakibatkan jatuhnya korban luka-luka di kedua belah pihak.
Baca: 13 Petani Karawang Jadi Tersangka Setelah Bentrok dengan PT Pertiwi Lestari
Dalam peristiwa tersebut, 45 petani ditangkap meski kemudian dibebaskan. Sisanya ada 11 petani ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang. Ahmad mengaku heran dengan keputusan pihak kepolisian. “Polisi tak sedikit pun mengusut pihak PT Pertiwi Lestari yang sudah melukai petani,” katanya.
Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Andi Herindra membenarkan penangkapan itu. "Saya menyatakan kejadian penganiayaan warga kepada petugas sekuriti Pertiwi Lestari. Seharusnya peristiwa tersebut tidak dengan cara main hakim sendiri dan bisa dimusyawarahkan. Namun mereka yang terlibat tetap diproses secara hukum," tuturnya, Jumat pekan lalu.
AVIT HIDAYAT