TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan Polri di berbagai kantor kepolisian daerah menindak polisi yang ketahuan memungut dana dari masyarakat pada 1-16 Oktober 2016. “Polisi menjadi calo untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM), ada pula pungli di jalan raya serta pemerasan," kata Martin di Markas Besar Polri, Senin, 17 Oktober 2016.
Tercatat 69 kasus pungli dan pemerasan dilakukan oleh 85 polisi. Artinya, dalam 81 kasus ini, ada satu kasus yang melibatkan beberapa personel kepolisian.
Kasus pungli itu didapati di beberapa daerah. Yang paling banyak melanggar adalah anggota Polda Metro Jaya dengan 33 kasus dan 33 personel. Polda Sumatera Utara dengan enam kasus dan sembilan personel. Jawa Barat dengan empat kasus dan empat personel, Bengkulu satu kasus dan tiga personel, Nusa Tenggara Barat dua kasus dan tiga personel, serta Gorontalo satu kasus dengan melibatkan empat polisi.
Menurut Martinus, Kepala Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Idham Azis sudah mengirimkan telegram kepada para kepala bidang propam kepolisian daerah untuk menindak pelaku penyalahgunaan kewenangan polisi, khususnya pungli. "Apabila tidak terungkap, akan ada evaluasi sendiri bagi kepala bidang propam di polda," ujar Martin.
Menurut Martin, umumnya polisi ini mengutip pungutan liar dari masyarakat untuk kepentingan pribadi. "Kemudian bersama-sama temannya." Pelanggaran juga dilakukan dengan menakut-nakuti pemakai jalan dengan berpura-pura akan menilang, tapi tidak ditilang. “Ini butuh pengawasan."
Martin mengatakan pemberantasan pungli ini mengenai tiga hal, yaitu aparatur atau petugas, sistem, dan masyarakat. Personel Polri dan sistem harus dibenahi. “Masyarakat diharapkan menolak jika ada bujukan dan rayuan untuk mempercepat proses perizinan."
REZKI ALVIONITASARI