TEMPO.CO, Denpasar - Dua turis asing tersangka pembunuhan terhadap anggota Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Ajun Inspektur Dua Wayan Sudarsa, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar hari ini, Senin, 17 Oktober 2016. Kedua turis itu adalah David James Taylor, 34 tahun, asal Inggris; dan Sara Connor, 45 tahun, warga negara Australia.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar. David dan Sara dibawa ke kejaksaan pukul 08.00 WITA. David tampil berbeda. Rambutnya yang sebelumnya gimbal, kini dipotong pendek. Ia juga tampak lebih tenang sambil beberapa kali tersenyum.
Saat digiring polisi, David mengenakan kaos hitam dan celana pendek serta kacamata hitam. Setelah tiba di Kejaksaan Negeri Denpasar, David berganti pakaian menggunakan kemeja lengan panjang warna biru muda dan celana panjang warna biru tua.
Adapun Sara menggunakan kaos warna krem dan celana pendek bermotif batik. Saat tiba di Kejaksaan Negeri Denpasar, aparat kepolisian yang mengawal Sara sangat ketat dibandingkan David. Wartawan pun sulit mengambil gambarnya.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo menjelaskan, penyerahan David dan Sara setelah kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21. Penyerahan kedua turis asing itu merupakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan berkas perkara dan seluruh barang bukti beserta tersangka.
Barang bukti, antara lain telepon selular milik korban yang dirusak oleh tersangka, kartu identitas milik Ipda Wayan Sudarsa, sepeda motor, dan baju milik tersangka yang dibakar. “Tidak ada temuan alat bukti baru untuk pelimpahan ini,” kata Hadi kepada wartawan di Markas Polresta Denpasar, Senin, 17 Oktober 2016.
Hadi menjelaskan, proses melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan P21 agak lambat. Penyidik Polresta Denpasar harus menunggu hasil pemeriksaan bercak darah untuk menentukan DNA lebih dari dua minggu. “Pengecekan DNA dilakukan di Labfor di Jakarta. Di sini (Denpasar) belum bisa," ujarnya.
David dan Sara yang merupakan pasangan kekasih itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 20 Agustus 2016. Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap Aipda Wayan Sudarsa. Polisi menjerat David dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, 335 ayat (1) dan pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Sara dijerat pasal 338, 351 ayat (1), juncto pasal 55, 56 dan pasal 70 KUHP.
Pembunuhan terjadi pada Rabu dinihari, 17 Agustus 2016, sekitar pukul 01.15 WITA. Lokasi pembunuhan di kawasan Pantai Kuta, tepatnya di depan hotel Pullman. Pada pukul 03.00 WITA, Aipda Wayan Sudarsa ditemukan tewas.
BRAM SETIAWAN