INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia memusnahkan ribuan batang rokok, ratusan botol minuman keras, puluhan koli pakaian bekas, dan barang tangkapan lainnya. Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2016 tersebut dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, pada Kamis, 13 Oktober 2016.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Bernhard Sibarani mengungkapkan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tangkapan ini merupakan salah satu wujud dari fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
“Pemusnahan dilakukan karena peredaran barang ilegal di pasar bebas akan menimbulkan kerugian negara yang bersifat material dan imaterial. Selain secara material akan mengganggu potensi penerimaan negara, secara imateril juga akan mengganggu moral dan kesehatan masyarakat,” jelas Bernhard.
Dia menyebut, BMN yang berhasil dimusnahkan pada kesempatan tersebut, di antaranya rokok khusus kawasan bebas sebanyak 6.212 slop dan 6.268 bungkus, minuman keras sebanyak 49 case, 6 karung pakaian bekas, 15 koli pakaian, dan beberapa barang lain. Barang-barang tersebut merupakan hasil penegahan dari 29 kasus yang berhasil ditangani Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
“Perkiraan keseluruhan nilai barang tersebut mencapai Rp 497 juta. Sementara potensi kerugian negara yang timbul mencapai sebesar Rp372 juta. Keseluruhan barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan alat berat sampai barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis,” tutup Bernhard. (*)