TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI mencari tahu aliran dana setoran pungutan liar perizinan kapal sehubungan dengan operasi tangkap tangan pada Selasa, 10 Oktober 2016. "Semua yang berkaitan dengan uang, rekening, dan tabungan akan kami selidiki," kata juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di markasnya, Kamis, 12 Oktober 2016.
Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan untuk menelusurinya. "Akan disiapkan administrasi serta koordinasi dengan perbankan dan PPATK."
Pada Selasa lalu, tim gabungan dari Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap enam orang terkait dengan kasus suap pungutan liar dalam permohonan surat ukur permanen kapal di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ahli ukur Direktorat Pengukuran Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Endang Sudarmono; Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Meizy; dan pegawai negeri golongan 2D, Abdu Rasyid.
Hingga kini, ujar Boy, penyidikan masih berlangsung. Proses akan memerlukan waktu karena mengikuti prosedur administrasi dan berkas acara. Dan tidak menutup kemungkinan ada dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Sepuluh orang sudah dimintai keterangan. Mereka adalah petugas lapangan, perwakilan perusahaan, biro jasa, dan warga sipil.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, menuturkan baru tujuh orang yang menjadi saksi. "Tiga dari saksi itu sudah menjadi tersangka," katanya. Empat saksi lain adalah pegawai negeri sipil dan satu lagi dari pihak swasta.
Barang bukti yang penting ditelusuri, ucap Awi, adalah enam bukti buku tabungan dengan nilai total Rp 1 miliar. "Kami menduga buku tabungan ini adalah tempat penampungan dana setoran." Polisi sedang menelusuri transaksinya.
MITRA TARIGAN