TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo siap menunaikan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencari dokumen hasil temuan tim pencari fakta kasus Munir. “Nanti akan kami cari di mana keberadaan dokumen itu,” ujar Prasetyo saat dihubungi, Rabu, 12 Oktober 2016.
Dia mengatakan anak buahnya akan menemui tim pencari fakta kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia itu yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 silam. Sebab, dari Menteri Sekretaris Negara sudah dipastikan tak menyimpan dokumen tersebut.
“Siapa tahu tim TPF masih punya arsip, bisa diberikan ke kami,” ujar politikus Nasdem itu. Namun dia berharap TPF yang diketuai Brigadir Jenderal Marsudi Hanafi itu dengan suka rela berinisiatif menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan ke Kejagung.
Baca: Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen TPF Munir
Selain TPF, Prasetyo juga berharap pemerintah periode sebelumnya jika masih menyimpan dokumen tersebut agar diserahkan kepada dia. "Supaya kita tidak sulit mencarinya," ujarnya.
Jika dokumen sudah ditemukan, Prasetyo dan timnya akan mempelajari dulu untuk menentukan langkah berikutnya. Dia mengaku belum pernah membaca temuan maupun rekomendasi dari TPF kasus Munir. “Jangankan membaca, lihat barangnya saja belum,” kata dia.
Baca: EKSKLUSIF: Soal Kasus Munir, Hendropriyono: Bikin Saya Stres
Ihwal kemungkinan untuk membuka penyidikan baru kasus Munir, Prasetyo tak menjawab lugas. Yang pasti, kata dia, pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Munir sudah menjalani proses hukum.
Prasetyo mencontohkan pilot Garuda Indonesia Polycarpus Budihari Priyanto yang dalam putusan Peninjauan Kembali dihukum 14 tahun bui kini sudah bebas bersyarat. Poly bebas pada November 2014 lalu atau hanya menjalani masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan.
Dia tak mau gegabah menanggapi isu adanya pihak-pihak lain yang kini belum tersentuh proses hukum seperti Kepala Badan Intelijen Negara saat itu, A. M. Hendropriyono. Hendro disebut-sebut sebagai yang paling bertanggung jawab atas kematian Munir akibat menenggak minuman yang mengandung arsenik saat terbang ke Belanda dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada 2004 silam. “Buktinya apa, kan tidak bisa menuduh begitu saja. Penyidikan kami harus berjalan di atas bukti,” ujar Prasetyo.
Baca: Tak Bisa Ungkap Kasus Munir, Kontras:Jokowi Jangan Maju Lagi
Kasus Munir Said Thalib kembali mencuat setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan di Komisi Informasi Pusat (KIP). KontraS menuntut pemerintah membuka dokumen hasil temuan TPF terkait kasus Munir.
KIP memutuskan pemerintah harus segera membuka dokumen TPF yang telah diserahkan kepada Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara pada 24 Juni 2005. Penyerahan disaksikan mantan Menteri Sekretariat Negera Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Negara Budi Silalahi.
Baca: KIP Perintahkan Hasil Tim Pencari Fakta Kasus Munir Dibuka
Juru bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil temuan Tim Pencari Fakta kasus Munir. Bila dokumen berhasil ditemukan, menurut Johan, Jaksa Agung diminta mencari tahu perkembangan penyelesaian kasus Munir.
"Jadi kalau (nanti)ditelusuri lagi apakah ada novum baru yang bisa ditindaklanjuti," kata Johan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016. Menurut dia, tidak hanya Jaksa Agung yang akan menindaklanjuti bila ada temuan baru, kepolisian pun dimungkinkan terlibat.
LINDA TRIANITA | ADITYA BUDIMAN
Baca juga:
OTT di Kemenhub, Presiden: Pecat Pelaku Praktek Pungli
Ini Strategi Gatot Brajamusti Hindari Kasus Seksual