TEMPO.CO, Mataram - Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, terpaksa mengarantina Johanna Carollina, 28 tahun, warga Finlandia karena kondisi kejiwaannya yang labil.
"Dia masih bertingkah seperti orang gila, mungkin masih di bawah pengaruh obat, kami belum bisa memastikannya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas I Mataram, R Agung Wibowo, di Mataram, Kamis 6 Oktober 2016.
Ia mengatakan, wisatawan asal Finlandia itu juga sudah melewati batas izin tinggal di Indonesia, sejak 4 September 2016.
Wanita tersebut diamankan oleh anggota polisi pada Rabu, 5 Oktober 2016, karena perilakunya yang membuat heboh warga di Kampung Repok Bebek, Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram.
Tingkah aneh warga negara asing tersebut sempat menjadi tontonan warga. Ia sering tertawa lepas tanpa sebab yang jelas. Lidahnya dijulurkan sambil mengedip-edipkan matanya di hadapan warga yang menonton aksinya.
Melihat kondisinya, kata Agung, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan bekerja sama dengan dokter jiwa dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) NTB.
"Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk memeriksakan kondisi kejiwaannya," ucap Agung.
Imigrasi Kelas I Mataram juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Finlandia di Jakarta, terkait dengan masalah dokumen keimigrasian dan proses pemulangan ke negara asal.
ANTARA