TEMPO.CO, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menghentikan pengusutan korupsi reklamasi pantai utara Jakarta.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan publik tak bisa mengukur parameter kendornya pengusutan dari pencabutan larangan bepergian ke luar negeri terhadap pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan; staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja; dan bos Grup Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma.
“Pengembangan kasus ini masih berlanjut,” kata Yuyuk Andriati Iskak di Semarang, Kamis, 6 Oktober 2016.
BACA: KPK Tak Perpanjang Pencekalan Aguan
Yuyuk menyatakan salah satu alasan tak memperpanjang pencekalan terhadap Aguan, Sunny, dan Richard adalah belum ada perubahan status hukum ketiganya. Sampai saat ini penyidik masih menetapkan mereka dengan status sebagai saksi.
Belum ditemukan alat bukti untuk meningkatkan status mereka. Yuyuk menyatakan, jika nanti penyidik KPK menemukan bukti-bukti bahwa mereka terlibat dalam dugaan korupsi, akan ada perubahan status.
BACA: KPK Akhirnya Cabut Pencekalan Sunny dan Anak Aguan
“Yang saat ini, belum. Masih menunggu banyak saksi-saksi lain yang harus dimintai keterangan,” kata Yuyuk. Penyidik KPK membuka kasus lain yang berkaitan dengan kasus reklamasi dan sedang mendalami kasus itu guna menganalisisnya lebih jauh.
ROFIUDDIN