TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Farouk Muhammad menargetkan pengganti Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan minggu depan. Hal ini seiring dengan diputuskannya pemberhentian Irman Gusman oleh semua anggota DPD dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD, Rabu, 5 Oktober 2016. "Yang jelas minggu depanlah, kalau pekan ini kan sudah enggak mungkin karena tinggal Kamis, Jumat. Paling sampai Senin-Selasa," kata Farouk di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Pemberhentian Irman seiring dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2016. Pencopotan Irman dari kursi Ketua DPD didasarkan Pasal 52 Tata Tertib DPD.
Sebelumnya, rapat pleno Badan Kehormatan DPD juga sebenarnya telah memutuskan penghentian Irman Gusman. Keputusan ini dihasilkan setelah mendengarkan pendapat ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber. Selain itu, BK DPD memanggil Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto untuk dimintai keterangan.
Namun pada tata tertib DPD sebenarnya tertulis pengganti Irman Gusman seharusnya sudah ada dalam jangka waktu tiga hari. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Farouk mengatakan hal tersebut tidak bersifat saklek.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI