Kanjeng Dimas Taat Pribadi semula dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebelum terungkap tuduhan penipuan. Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan. "Mulai hari ini status Dimas Kanjeng kami naikkan menjadi tersangka kasus penipuan," kata Juru bicara Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono pada Jumat, 30 September 2016.
Baca juga:
Terungkap, 2 Wanita Ini Diduga Simpan Rahasia Dimas Kanjeng
Terbongkar, 2 Alasan Dimas Kanjeng Habisi 2 Pengikutnya
Penetapatan tersangka Dimas Kanjeng tak lama setelah Polda Jawa Timur menerima laporan keempat dari korban penipuan Dimas Kanjeng, Jumat sore. Didampingi anggota Komisi Hukum DPR Akbar Faisal, Muhammad Najmul, anak bungsu dari korban penipuan asal Makassar, Najmiah, melapor ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Sebelum mendapat laporan penipuan dari Najmul, Polda Jawa Timur telah mendapatkan tiga laporan dari korban. Dua korban itu adalah Prayitno Supriadi, warga Jember, dan Rahmad Suko Ariwibowo, warga Bondowongso. Keduanya masing-masing telah tertipu Dimas Kanjeng senilai Rp 900 juta dan Rp 1,5 miliar.
Dari pelapor Prayitno, polisi menerima barang bukti berupa kuitansi, bolpoin laduni yang bisa menguasai tujuh bahasa, dapur ATM, dan kantong yang berisi perhiasan palsu. Selain ditetaptan tersangka kasus penipuan, kemarin Polda Jawa Timur menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kedua santrinya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
ROFIQI HASAN
Baca juga:
Ingat Skandal Papa Minta Saham? Nama Novanto Dipulihkan: Aneh Sekali!
Terungkap, 2 Wanita Ini Diduga Simpan Rahasia Dimas Kanjeng