TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian akhirnya membeberkan motif di balik pembunuhan yang diduga didalangi pendiri Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi. Kepala Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Taufik Herdiansyah Z. menyebutkan sedikitnya ada dua motif yang melatari kematian Ismail Hidayan dan Abdul Gani.
Motif pertama, kata Taufik, kedua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu dianggap menjelek-jelekkan nama padepokan. "Korban selalu menjelek-jelekkan padepokan," ujarnya di Surabaya, Kamis, 29 September 2016. Motif kedua, kedua korban diduga banyak menyelewengkan uang setoran dari para pengikut Dimas Kanjeng yang dijanjikan bisa digandakan.
Baca Juga
Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang Kini Sudah Tak Lagi Sakti
5 Kemiripan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan Gatot Brajamusti
Lantaran kedua korban dinilai menghambat kemajuan padepokan, kata Taufik—menirukan pengakuan para tersangka—korban harus dibunuh. Bila mereka tidak dibunuh, modus penggandaan uang yang dilakukan Taat bakal terbongkar. Pembunuhan kedua korban pun atas sepengetahuan dan perintah Taat, selaku pengasuh padepokan.
"Adapun perencanaan, strategi, dan eksekutor pembunuhan terhadap kedua korban adalah orang-orang yang masuk struktur tim pelindung padepokan," ucap Taufik. Tim pelindung itu terdiri atas mantan aparat dan warga sipil. Pembunuhan Abdul Ghani sendiri melibatkan sembilan tersangka. Mereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016.
Abdul Gani dibunuh dengan cara dipukul, dijerat, dan dibekap. Untuk menghilangkan jejak, pada hari itu juga mayat korban kemudian dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Sehari kemudian, mayat Abdul Gani ditemukan mengambang di waduk. Dua hari sebelumnya, para pelaku sudah merencanakan dan menyusun strategi pembunuhan.
Baca Juga
Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget
Dituduh Selingkuh & Lady Evil, Ibu Kiswinar Laporkan Mario
Adapun pembunuhan terhadap Ismail Hidayah dilakukan enam pelaku, termasuk Taat sendiri, yang diduga menjadi dalang di balik kasus ini. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto. Ismail dibunuh di Probolinggo pada 2 Februari 2015. Para tersangka terancam pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
NUR HADI
Baca Juga
Raffi Beri Ayu Ting Ting Mini Cooper? Ini Kata Ibunda
Rayuan Bos Polisi ke Jessica Wongso: Kamu Tipe Saya Banget