TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya mengusulkan pembentukan Undang Undang perampasan aset koruptor, dalam paket kebijakan hukum yang sedang direncanakan pemerintah. Paket kebijakan itu tengah digodok sejumlah kementerian dan lembaga negara, sebagai upaya reformasi hukum.
"Dari sisi PPATK, kami ingin reformasi hukum itu menyangkut substansi," ujar Yusuf usai rapat terbatas di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 28 September 2016.
Ratas yang digelar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, itu bertujuan untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Selanjutnya, hasil digunakan untuk dibuatkan solusinya dalam bentuk paket kebijakan hukum.
Dalam ratas yang dihadiri kepala lembaga penegak hukum, seperti Kapolri, dan Jaksa Agung tersebut, Yusuf mengusulkan UU perbatasan transaksi tunai, serta optimalisasi hasil analisis PPATK bagi negara.
Menurut dia, reformasi bidang hukum juga harus mencakup evaluasi terhadap instansi terkait di pemerintahan. "Agar diketahui di mana lemahnya. Misalnya soal pajak, kenapa tak sampai target?pasti ada penyebabnya," ujarnya.
Meski mengusulkan kepada pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi PPATK alam reformasi hukum, Yusuf menegaskan, lembaganya tidak memerlukan penambahan kewenangan. "Dengan kewenangan sekarang sudah cukup," ucap dia.
Upaya reformasi hukum oleh pemerintah diawali dengan pembentukan tim. Mereka yang masuk dalam tim ini akan menyusun daftar inventaris masalah, sekaligus menentukan solusi jangka pendeknya. Dikepalai Wiranto, tim itu terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Kamis lalu, Presiden Joko Widodo mengundang puluhan praktisi hukum ke Istana Kepresidenan. Jokowi diketahui meminta masukan, terkait rencana menelurkan paket kebijakan hukum.
YOHANES PASKALIS
Baca Juga:
Ditanya Kenapa Membohongi Mirna, Jessica: Terserah Saya...
3 Modus ini Digunakan Gatot Brajamusti Menjerat Korbannya
Begini Modus Dimas Kanjeng Menggandakan Uang