TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan adanya pembakaran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) dinilai sebagai pemicu aksi rusuh massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kerajaan.
Tjahjo mengatakan ia telah meminta Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengevaluasi peraturan daerah tersebut. Sebab, terjadi perbedaan pendapat antara Bupati Gowa dan kelompok masyarakat adat. "Belum sampai evaluasi, sudah terjadi peristiwa itu," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Tjahjo menjelaskan, dalam Musyawarah Kesultanan se-Indonesia di Makassar pada awal 2016, beberapa kesultanan tak memiliki permasalahan dengan pemerintah daerah, seperti di Solo, Yogyakarta, Cirebon, dan Banten. Namun hanya Gowa yang menyatakan permasalahan.
Saat ini, ujar Tjahjo, pihaknya meminta Gubernur Sulawesi Selatan mengevaluasi peraturan tersebut. Ia pun telah menerjunkan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk mengetahui penyebab insiden tersebut. "Kami menunggu evaluasi gubernur, kami tidak bisa mengintervensi," ucapnya.
Pembakaran gedung DPRD diduga dilakukan sekelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kerajaan. Insiden berawal dari kedatangan massa yang menggelar unjuk rasa di kantor perwakilan rakyat itu. Mereka mendesak legislator Gowa mencabut Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa. Massa memprotes perda tersebut karena Pasal 1 poin 3 berbunyi, Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran sombayya. Ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
ARKHELAUS W. | ABDUL RAHMAN