INFO NASIONAL - Bagi Anda yang sering melakukan pembelian barang dari luar negeri, salah satu alternatif pengiriman barang adalah dengan menggunakan perusahaan jasa titipan atau PJT.
PJT merupakan perusahaan yang menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu, memiliki izin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait, serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai.
Baca Juga:
Salah satu transaksi yang paling cukup sering dilakukan adalah pembelian telepon seluler dari luar negeri. Lalu, bagaimanakah aturan terkait kegiatan ini?
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro mengatakan beleid perusahaan jasa titipan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal P-05/BC/2006 jo. P-09/BC/2006. Sementara peraturan yang mengatur terkait pembelian telepon seluler dari luar negeri melalui PJT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2013.
“Dalam peraturan itu diatur bahwa hanya diperbolehkan membeli sebanyak dua unit per pengiriman,” ujarnya di Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Baca Juga:
Deni menambahkan, barang kiriman melalui PJT diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak US$ 50 untuk setiap orang per kiriman. “Kelebihan atas nilai tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010,” katanya.
Bea Cukai juga menyediakan perhitungan Bea Masuk dan PDRI melalui daring dalam tautan di http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/ atau mengakses via aplikasi yang dapat diunduh di Google Playstore. Dengan aplikasi tersebut, pengguna dapat mengetahui berapa besar bea masuk dan PDRI yang harus dibayar saat membeli barang dari luar negeri. (*)