TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor di Sumatera Barat. Pengacara Irman, Razman Arief Nasution, mengatakan gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat permohonan praperadilan dalam waktu dekat.
"Banyak kejanggalan dalam kasus ini, sehingga patut diuji di sidang praperadilan," ucap Razman, Ahad, 25 September 2016.
Irman ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016 lantaran diduga menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. KPK menduga uang itu merupakan hadiah dari Xaveriandy karena, atas pengaruh senator dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu, Semesta Berjaya berhasil mendapatkan peningkatan kuota gula dari Bulog.
Razman menuturkan dasar gugatan adalah tidak adanya surat penangkapan atas nama Irman. Ketika penangkapan terjadi, penyidik KPK hanya memperlihatkan surat penahanan untuk Xaveriandy tertanggal 24 Juni 2016. "Surat penangkapan itu seharusnya mencantumkan nama Irman Gusman," ujarnya.
Soal penangkapan itu juga pernah disinggung istri Irman, Liestyana Rizal Gusman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, tiga hari setelah Irman ditangkap. "Suami saya baca surat tangkapnya yang untuk orang yang bernama Tanto," kata Lies.
MUHAMAD RIZKI