INFO MPR - Sejak reformasi, posisi, tugas, dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR mengalami perubahan yang signifikan, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Posisinya sama seperti lembaga negara lain yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan MPR yang sebelumnya bisa memilih presiden, kini tidak ada lagi. Sebab, presiden sudah dipilih langsung oleh rakyat.
Namun MPR tetap memiliki tugas dan wewenang yang strategis. Beberapa di antaranya mengubah UUD NRI Tahun 1945, mengangkat dan memberhentikan Presiden, juga melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar dan melaksanakan kajian sistem ketatanegaraan, serta menyerap aspirasi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono saat menjadi narasumber pada acara dialog MPR Rumah Kebangsaan, Kamis, 22 September 2016. Adapun acara ini juga dihadiri Rully Chairul Azwar.
Untuk menjalankan tugasnya, MPR memiliki visi sebagai rumah kebangsaan, serta pengawal ideologi dan kedaulatan rakyat. Karena itu, sudah sewajarnya kalau di MPR berkumpul orang-orang dengan pikiran baik demi bangsa dan negara.
“Dalam posisi anggota MPR, semua harus melaksanakan kewenangan sesuai dengan undang-undang, bukan berdasarkan pikiran partai politik semata,” kata Ma'ruf.
Rully mengatakan setiap anggota MPR harus memiliki sikap kenegarawanan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta senantiasa memikirkan kebaikan masyarakat.
Dalam melaksanakan kegiatannya, MPR juga selalu menggariskan pada undang-undang, yang semuanya itu berdasarkan pada Pancasila.
“Apa yang dilakukan MPR tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, baik yang dasarnya keputusan MPR sendiri, undang-undang, apalagi UUD NRI 1945,” ucap Rully. (*)