INFO MPR - “Kebijakan tax amnesty yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo merupakan kebijakan yang cerdas,” ujar Wakil Ketua MPR Oesman Sapta. Hal ini dia ungkapkan saat menjadi pembicara dalam dialog “Tax Amnesty, Repatriasi Dana ke Indonesia, Peluang dan Tantangannya” di Jakarta, Kamis, 22 September 2016. Pernyataan ini menepis keraguan kebijakan tax amnesty yang diisukan menggerogoti kekayaan.
Dengan kebijakan ini, kata Oesman, Presiden ingin memberi kesempatan dan pengampunan dalam pembayaran pajak. Aturan ini dilakukan berdasarkan undang-undang. “Jadi dijamin tidak akan diganggu gugat, jangan khawatir,” ujarnya. Dengan adanya kebijakan itu, sekarang orang berduyun-duyun membayar pajak lewat tax amnesty.
Tax amnesty disebut Oesman sebagai upaya pemerintah mendapatkan dana yang besar untuk memperkuat dan menjalankan negara. Dalam menjalankan negara, pemerintah menggunakan strategic, structure, skill, system, speed, dan target. Dalam menyusun program pembangunan, menurut dia, Indonesia mempunyai program jangka pendek (15 tahun), jangka menengah (25 tahun), dan jangka panjang (50 tahun).
Dengan waktu-waktu yang telah ditentukan itu, masa kepemimpinan yang maksimum berkuasa selama 10 tahun tidak bisa mengubah sistem yang telah dibentuk. “Ini tepat karena pengusaha membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya. Untuk itu Oesman setuju dengan tax amnesty. “Tax amnesty mendisiplinkan pengusaha dan yang lainnya untuk patuh pada aturan,” ucapnya.
Kita, kata Oesman, Indonesia mempunyai sistem yang berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Empat hal itu pertahanan kita yang tak bisa digoyahkan,” katanya menegaskan. (*)