TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengakui adanya "rapat setengah kamar" yang dilakukan oleh pimpinan Komisi V dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat. Hal tersebut disampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Rapat tersebut diduga membahas soal jatah suap untuk proyek di Kementerian PUPR.
"Ya, ya," kata dia saat ditanya awak media soal adanya rapat informal itu, Rabu 21 September 2016. Namun, Fary tak mau menjelaskan lebih lanjut isi rapat. "Sudah disampaikan, tanya Taufan Tiro aja," ucap dia sambil bergegas pergi.
Adanya rapat informal itu terungkap dalam sidang terdakwa Damayanti Wisnu Putranti. Dalam persidangan, terungkap bahwa pimpinan Komisi V DPR menggunakan istilah "rapat setengah kamar" untuk menamai pertemuan informal tersebut.
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan hari ini Fary memang diperiksa terkait dengan pertemuan informal tersebut. "Dikonfirmasi peristiwa dan kejadian yang berujung pada kesepakatan berkaitan dengan komunikasi untuk proyek tersebut," ujar Priharsa.
Selain memeriksa Fary, hari ini KPK juga memanggil Rizal, Direktur PT Reza Multi Sarana dan Ayu Mega Sari, karyawan honorer Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Masih belum jelas apa kaitan keduanya dengan perkara ini. "Belum tahu," kata Priharsa.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Damayanti, kedua asistennya, Julia dan Desy, anggota Komisi V Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, Kepala BPJN IX Maluku Amran HI Mustary, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Abdul Khoir terbukti menyuap anggota Komisi V dan Amran HI Mustary untuk memberikan pengerjaan proyek aspirasi kepadanya. Nilai suap itu mencapai miliaran.
Damayanti pun mengakui bahwa fee dari dana aspirasi dijatahkan untuk pimpinan fraksi, ketua kelompok fraksi, dan anggota komisi. Untuk anggota komisi masing-masing mendapat Rp 50 miliar, ketua kelompok fraksi mendapat Rp 100 miliar, sedang untuk pimpinan, Damayanti mengatakan tidak tahu.
MAYA AYU PUSPITASARI