TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menetapkan 93 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan sepanjang 2016. Sebanyak 91 orang tersangka berasal dari kalangan petani. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan korporasi, yakni PT Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rokan Hulu.
"Para tersangka perorangan ditangani polres setempat," kata Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela, Senin, 19 September 2016.
Rivai mengatakan kasus kebakaran lahan terbanyak ditangani Kepolisian Resor Dumai sebanyak 14 kasus dengan 14 tersangka, disusul Bengkalis 10 kasus dengan 15 tersangka, dan Rokan Hilir sebanyak 9 kasus dengan 12 tersangka. Polres Pelalawan menangani 10 kasus dengan 10 tersangka, Polres Siak menangani 8 tersangka, Polres Indragiri Hulu 7 tersangka, Polres Kepulauan Meranti 7 tersangka, Polresta Pekanbaru menangani 5 tersangka, Polres Kampar 5 tersangka, dan Polres Indragiri Hilir 2 tersangka.
"Sebanyak 46 perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tujuh perkara tahap I dan 16 perkara sudah masuk tahap penyidikan," jelasnya.
Sedangkan untuk dua tersangka korporasi, yakni PT Wahana Sawit Subur Indah (WSS) di Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Rokan Hulu, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Polisi menetapkan Direktur Utama PT Wahana Sawit Subur, inisial OA sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di konsesinya pada 2015.
Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela berjanji tidak akan ada lagi penghentian perkara (SP3) untuk perusahaan yang terlibat pembakaran lahan pada 2016. Menurut dia, SP3 terhadap 15 perusahaan bukan terjadi pada masa dia menjabat sebagai Direkur Krimsus Polda Riau.
Dia menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara korporasi sampai ke meja hijau. "Polda Riau tidak main-main menangani kebakaran lahan, kami akan tangani sampai tuntas," kata Rivai Sinambela.
RIYAN NOFITRA