TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan masih banyak syarat yang harus dipenuhi PT Muara Wisesa Samudra agar reklamasi Pulau G bisa terlaksana kembali. Siti memperkirakan semua syarat itu bisa dipenuhi dalam waktu sebulan. Kalau tidak bisa cepat selesai, menurut dia, sesungguhnya proyek reklamasi itu memang tidak beres.
"Kita lihat saja," ujar Siti saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 16 September 2016. BACA Berita tentang Kontroversi Reklamasi Pulau G di Sini
Salah satu syarat itu adalah dokumen lingkungan atau dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. "Jadi dokumen amdal-nya memang harus diubah. Dokumen lingkungan itu diperlukan untuk melakukan perubahan izin lingkungannya," tuturnya.
BACA: Lanjutkan Reklamasi Pulau G, Menteri Luhut Disomasi
Beberapa hal yang harus diubah dari dokumen tersebut, kata Siti, adalah penjelasan tentang pipa PLTU gas di lokasi reklamasi, koordinasi dengan PLN, serta dampak teknis yang harus diatasi. Selain itu, perlu ada kajian dampak, seperti mitigasi material uruk yang diambil dari Banten.
Integrasi sosial, kata Siti, juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Apa yang dimaksud dengan integrasi sosial adalah bagaimana reklamasi tersebut bisa mengikutkan kebutuhan warga, terutama nelayan, di lokasi reklamasi.
"Kemudian, yang penting, harus dalam posisi mempertimbangkan proyek nasional atau NCICD yang disusun dan dipersiapkan Bappenas," ujarnya. Sejauh ini, hasil kajian NCICD ditargetkan selesai pada Oktober berupa rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan reklamasi Pulau G sudah bisa dilanjutkan kembali karena tidak ada masalah. Namun, belakangan, Siti membantah proyek itu bisa jalan lagi karena nyatanya kajian NCICD belum ada dan syarat-syarat lingkungannya belum dipenuhi.
ISTMAN MP