INFO MPR - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan lagi lembaga tertinggi. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 menyebutkan bahwa kedudukan MPR setara dengan lembaga tinggi lainnya. Kendati demikian, MPR tetap memiliki fungsi tertinggi, yakni berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden, juga bisa memberhentikan presiden dan atau wakil presiden.
Dalam dialog kebangsaan bertema “Penguatan Kelembagaan MPR” di Jakarta, Kamis, 15 September 2016, Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan penguatan MPR tidak hanya dalam konstitusi, tapi juga harus melihat kebutuhan politik.
“MPR juga diharapkan merespons permasalahan masyarakat. Karena itu, MPR melakukan sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Ma’ruf.
Tidak hanya itu, MPR juga melakukan kajian ketatanegaraan dan mengawasi pelaksanaan konstitusi. Penguatan ini dilakukan agar memberi manfaat pada bangsa dan negara.
Anggota MPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, dengan mengacu Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, pada tahun 2002, selepas amandemen, MPR mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Ketetapan ini menugasi MPR mengevaluasi dirinya sendiri. MPR mengevaluasi ketetapan-ketetapan yang sudah dikeluarkan, mulai tahun 1960 hingga 2002. Adapun dalam evaluasi itu, ada Ketetapan MPR yang masih berlaku dan ada yang sudah dicabut. (*)