Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Suap, Hakim Jelaskan Proses Vonis Saipul Jamil

image-gnews
Saipul Jamil bersaksi saat sidang praperadilan kasus suap panitera Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 28 Juli 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Saipul Jamil bersaksi saat sidang praperadilan kasus suap panitera Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 28 Juli 2016. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dahlan membeberkan proses pemutusan vonis untuk Saipul Jamil. Dahlan menjadi salah satu anggota majelis hakim yang memutus perkara Saipul. Proses itu ia ceritakan saat menjadi saksi di sidang suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.

Dahlan mengatakan, pada saat musyawarah, awalnya suara majelis hakim tidak bulat. Ada satu orang anggota majelis yang memutus Saipul Jamil hukuman dua tahun penjara. Hakim anggota yang meminta Saipul dihukum dua tahun adalah Sahlan Effendi. Sedang empat lainnya kompak meminta Saipul dihukum tiga tahun.

"Karena yang beda cuma satu, akhirnya Pak Sahlan sepakat tiga tahun," ujar Dahlan saat menjadi saksi untuk terdakwa Kasman Sangaji.

Dahlan menuturkan pertimbangan Sahlan saat itu adalah karena Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 292. Hukumannya adalah minimal penjara selama dua tahun dan maksimal tahun penjara.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim menghukum Saipul Jamil dengan 7 tahun penjara. Dakwaan yang disusun jaksa berbentuknya alternatif antara Undang-undang Perlindungan Anak atau Undang-undang Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat bemusyawarah, majelis hakim tidak menemukan adanya pelanggaran pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak. "Membujuk dalam keadaan tidak berdaya, melakukan ancaman kekerasan, menurut kami tidak terbukti," ujar Dahlan.

Saipul Jamil akhirnya dihukum tiga tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada kecurangan dalam putusan itu.

Sehari setelah putusan, seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi ditangkap penyidik KPK. Ia diduga menerima uang Rp 50 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, untuk mengatur penunjukan hakim. Rohadi juga diduga menerima uang Rp 250 juta untuk diberikan kepada Ifa yang telah memutus hukuman Saipul lebih ringan dari tuntutan jaksa.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

7 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

26 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

27 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

8 Maret 2024

Dewi Perssik saat lamaran dan disiarkan di ANTV. Foto: Instagram DP.
Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.