TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus suap reklamasi Teluk Jakarta masih berlanjut. Setelah menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi saksi, hari ini jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk bersaksi.
Aguan akan bersaksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, sidang belum juga dimulai.
Pukul 09.45, ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 sudah penuh oleh pengunjung. Jaksa dan kuasa hukum Sanusi sudah siap di tempat masing-masing. Tinggal meja hakim yang masih kosong.
"Masih nunggu hakim Sumpeno, katanya dia sedang berobat di RSPAD," kata kuasa hukum Aguan, Kresna Wasedanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 September 2016. Ia mengatakan kliennya sudah tiba dan ada di ruang tunggu.
JPU pada KPK hari ini juga menghadirkan Richard Halim Kusuma, putra Aguan, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Selain itu, akan hadir Budi Nurwono, Liem David Halim, Catrine Lidya, dan Berlin.
Aguan dan Richard sebelumnya pernah menjadi saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam sidang suap reklamasi. Budi Nurwono, dalam berita acara pemeriksaannya, mengatakan Aguan pernah menyetujui permintaan anggota Dewan DKI menyediakan uang Rp 50 miliar sebagai “pelicin” pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Soal uang Rp 50 miliar itu, Kresna mengatakan pihaknya akan menyerahkan semua kepada hakim. "Kami patuh pada mekanisme yang ada," tuturnya.
Dalam perkara ini, Sanusi diduga menerima Rp 2 miliar dari Ariesman, selaku bos Agung Podomoro Land, untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi dari 15 persen menjadi 5 persen.
MAYA AYU PUSPITASARI