TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua mantan pegawai Imigrasi Kupang, Sabtu, 3 September 2016. Mereka diduga terlibat kasus perdagangan orang (human trafficking) yang dikirim ke Malaysia.
"Kasus ini bermula dari laporan keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) bahwa keluarganya dikirim ke Malaysia," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast kepada Tempo.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. IN, mantan tenaga honorer di Kantor Imigrasi Kupang, ditangkap di Kabupaten Rote Ndao karena telah menjadi pegawai negeri sipil di daerah itu. Mantan pegawai Imigrasi yang lain, GM, ditangkap di Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini GM telah dipindahkan ke kantor tersebut.
"Saat kasus ini terjadi, IN masih menjadi tenaga honorer di kantor Imigrasi Kupang. GM sudah dipindahkan ke Kanwil Hukum dan HAM," katanya.
keduanya diduga terlibat kasus human trafficking dengan memuluskan pengurusan dokumen keimigrasian untuk meloloskan TKI ilegal atas nama Charlie ke Malaysia. "Kami masih mengembangkan kasus ini. Keduanya juga belum diperiksa," ujarnya.
Polda NTT sedikit mengalami kesulitan karena korban saat ini masih berada di Malaysia. Namun polisi gencar memberantas kasus human trafficking di daerah ini. "Semoga tertangkapnya jaringan-jaringan human trafficking ini akan menghentikan kasus human trafficking di NTT," tuturnya.
Dengan ditangkapnya dua petugas Imigrasi itu, berarti sudah 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus human trafficking, yang melibatkan tujuh jaringan di NTT.
YOHANES SEO