TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Masripatin mengatakan, ratifikasi perjanjian Paris atau Paris Agreement ditargetkan selesai November nanti, sebelum pertemuan tentang perubahan iklim Conference of Parties (COP) ke-22 di Marrakech.
"Targetnya sebelum ke Marrakech sudah diratifkasi," kata Nur Masripatin seusai berbicara dalam sebuah seminar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, hari ini, Rabu, 31 Agustus 2016.
Nur Masripatin menerangkan, ditektoratnya sudah memperoleh izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo. Kini, Kementerian LHK sedang berkomunikasi intens dengan DPR dan juga pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca: Ini Isi Pidato Lengkap Jokowi di COP21 Paris
Paris Agreement adalah hasil kesepakatan dalam Konferensi Perubahan Iklim COP ke-21 di Paris (COP 21 Paris). Kesepakatan Paris Agement, yang merupakan pengganti Protokol Kyoto, memuat perjanjian pembatasan kenaikan suhu global berada di bawah 2 derajat Celcius serta berupaya membatasi kenaikaan hingga 1,5 derajat Celcius.
Baca: Lima Hal yang Perlu Anda Tahu tentang COP21 di Paris
Nur Masripatin pun menjelaskan, Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa Ban Ki Moon sudah mengirim pesan kepada kepala pemerintahan 55 negara yang menandatangani kesepakatan Paris, dan akan menjadi negara-negara pertama kali meratifikasi kesepakatan itu. Juga dibutuhkan dana setidaknya US$ 100 miliar guna mendukung implementasi kesepakatan Paris. Untuk mencapainya, menurut Nur Masripatin, perlu ada transisi menuju sustainable low carbon green economy yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia.
DIKO OKTARA