Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemangkasan Tunjangan Guru Ternyata Diusulkan Kementerian Pendidikan

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Seorang guru menandatangani berkas pengambilan sertifikat pendidik se Jawa Barat di kampus Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, 10 Januari 2016. Selain profesi mereka diakui secara nasional jumlah tunjangan para pendidik tersebut otomatis bertambah. TEMPO/Prima Mulia
Seorang guru menandatangani berkas pengambilan sertifikat pendidik se Jawa Barat di kampus Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, 10 Januari 2016. Selain profesi mereka diakui secara nasional jumlah tunjangan para pendidik tersebut otomatis bertambah. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan pihaknya telah mengusulkan pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru (TPG). “Pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan sekretaris jenderal,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat malam, 26 Agustus 2016. 

Pranata berujar usul pemangkasan tersebut disampaikan melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Isi suratnya tentang permohonan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

Pranata mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan. Rekonsiliasi dilakukan pada Mei 2016 antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Ia menambahkan, jumlah guru pegawai negeri sipil di daerah yang menerima surat keputusan tunjangan profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen. “Sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” katanya.

Lebih lanjut, Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran. Di antaranya guru pemilik sertifikat profesi pensiun, dimutasikan, dipromosikan, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidikannya. 

Pranata memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi TPG penerima tunjangan. Pengurangan anggaran TPG yang dimaksud hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap tahun ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Anggaran Guru Dipotong, Kementerian Pendidikan Tetap Jamin Tunjangan

Kementerian Keuangan akan memangkas TPG sebesar Rp 23,4 triliun. Pemangkasan anggaran TPG merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

Untuk TPG pegawai negeri sipil daerah pada 2016 tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, pengurangan anggaran sekitar Rp 23,4 triliun tersebut tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. Pranata menegaskan, kebijakan itu hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Validasi Data dan Tunjangan Guru lewat Info GTK 2024

14 hari lalu

Transparan dan Akuntabel, Kemendikbud Umumkan Proses dan Hasil Evaluasi Proposal Program Organisasi Penggerak.
Cara Validasi Data dan Tunjangan Guru lewat Info GTK 2024

Cara cek data di situs Info GTK agar bisa menerima pencairan dana tunjangan sertifikasi guru 2024


Surat Terbuka Nirwan Dewanto kepada Kurator Panduan Rekomendasi Buku Sastra

25 Mei 2024

Nirwan Dewanto, di Palmerah, Jakarta, 31 Desember 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Surat Terbuka Nirwan Dewanto kepada Kurator Panduan Rekomendasi Buku Sastra

Sastrawan Nirwan Dewanto mengirim surat terbuka menyampaikan sikap kritis terhadap Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra.


Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

18 Mei 2024

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur


Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

9 Mei 2024

Ilustrasi guru di sebuah sekolah madrasah. Foto : Kemenag
Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

19 Desember 2022

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

18 Oktober 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.


Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

20 September 2022

Presiden Jokowi menerima pengurus PGRI dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Dalam pertemuan ini, Jokowi juga meminta masukan dari PGRI terkait sistem pendidikan. TEMPO/Subekti.
Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.