TEMPO.CO, Kendari - Ruangan berkas surat-surat Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara tak luput dari penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan Gubernur Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekitar 20 menit, empat penyidik KPK yang menggunakan rompi, masker, dan sarung tangan berada dalam ruangan tersebut. Saat penggeledahan sekitar pukul 11.00 Wita, Selasa siang, 23 Agustus 2016, satu personel kepolisian dari Shabara Polda Sulawesi Tenggara lengkap dengan senjata laras panjang mengawal penggeledahan tersebut. Setelah dari ruangan itu penyidik KPK menuju ruang Biro Hukum.
Kepala Biro Layanan Pengadaan Setda Sulawesi Tenggara Rony mendampingi anggota KPK di dalam ruangan Biro Hukum. Tak sampai sepuluh menit mereka keluar sambil membawa map biru menuju ke ruangan kerja Gubernur Nur Alam.
Pantauan Tempo, sekitar pukul 13.30 Wita, seorang penyidik KPK kembali ke luar ruangan menuju lobi kantor mencari buku tamu. Sayangnya buku tamu yang dicari KPK tidak ditemukan.
Sebelumnya, 12 penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Nur Alam. Selain ruang kerja, penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Nur Alam di Jalan D.I. Panjaitan, rumah jabatan gubernur di Jalan Abu Nawas dan kantor Dinas Pertambangan di Jalan Malik Raya, Kota Kendari.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan pada 2012.
"Ya. NA tersangka," ujar seorang pejabat KPK, Selasa, 23 Agustus. Ketua KPK Agus Rahardjo tidak membantah soal ini, dan mengatakan lembaganya akan mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan status tersangka itu.
ROSNIAWANTY FIKRI