INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) beserta Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 15 Agustus 2016 malam. Sasaran sidak kali ini merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang setiap malamnya bertugas untuk menjaga kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jabar.
"Sidak ini fungsinya untuk memberi semangat kepada satgas yang bertugas. Kita berikan spirit bela negara, bela tanah negara. Jangan sampai ada pihak yang menyerobot lahan ini,"kata Aher, dikantor Disnak Jabar.
Baca Juga:
Pada setiap malamnya, terdapat 5-10 orang anggota yang melakukan penjagaan. Anggota satgas ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara bergiliran mendapatkan tugas piket untuk menjaga kantor disnak.
Kepada satgas yang bertugas, Aher juga berpesan untuk senantiasa waspada."Harus jelas siapa yang masuk ke dalam kantor itu. Harus ada pemeriksaan dulu, pegawai sini atau bukan, yang jaga atau bukan, Pol PP atau bukan, apa tujuannya,"pesan Aher. Bahkan, Aher pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti ronda ini.
Menurut Aher, ronda malam yang rutin dilaksanakan ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyerobotan dari pihak ahli waris Raden Adikoesoemah yang saat ini sedang menggungat lahan tempat berdirinya kantor tersebut.
Baca Juga:
Aher mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kepemilikan lahan seluas 2.900 meter yang sudah dihuni kantor disnak sejak awal 1990 ini. Meskipun saat ini legitimasi kepemilikan lahan ini sudah sepenuhnya milik Jabar, dia akan tetap berusaha memperjuangkannya, baik secara hukum ataupun dengan penjagaan yang sudah dilakukan seperti saat ini.
Kronologisnya, pada tahun 2003, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan bahwa pihak ahli waris yang menggugat tanah tersebut dinyatakan 'error in objecto' alias salah persil. Persil yang diputuskan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung adalah persil 46. Sementara Disnak Jabar merupakan persil 24.
Atas dasar tersebut, Aher berjanji untuk terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), kuasa hukum, serta pihak Kejaksaan yang dalam hal ini berperan sebagai pengacara negara untuk mempertahankan aset tersebut. (*)