TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga bakal menyurati pemerintah daerah perihal penghapusan koperasi yang tak lagi aktif. Bersamaan dengan hal itu, ia menekankan, penghapusan yang dilakukan pemerintah daerah tersebut tak boleh merusak koperasi yang masih aktif.
"Saya minta nanti koperasi yang tidak aktif tidak dimasukkan ke data base supaya tidak merusak koperasi yang aktif," kata Puspayoga saat membuka Pameran Koperasi dan UKM di gedung Dyandra Convention Center, Surabaya, Rabu, 10 Agustus 2016.
Pemerintah daerah diminta untuk jeli menghapus koperasi yang tak lagi aktif dan tak menggelar rapat anggota tahunan. Dengan begitu, pemerintah dapat membenahi koperasi yang masih aktif. "Akan kami kirimi surat dalam waktu dekat."
Menteri mendorong pemerintah daerah membenahi fungsi koperasi, yang sekaligus menjadi bagian dari program reformasi struktural. Ia berharap, koperasi yang masih ada berjejaring dengan koperasi lainnya menggunakan sistem daring (online).
Saat ini ada lebih dari 200 ribu koperasi di Indonesia. Jumlah koperasi yang aktif sekitar 150 ribu dan sisanya tidak aktif. Sedangkan Provinsi Jawa Timur memiliki sekitar 31 ribu koperasi, tapi 12 persen di antaranya berstatus tidak aktif.
Orientasi ulang, kata Menteri, harus dilakukan supaya tak terlalu banyak jumlah lembaga koperasi. Di sisi lain, jumlah anggotanya harus diperbanyak untuk menjaga kualitas koperasi. "Yang penting itu koperasinya tidak banyak, tapi berkualitas. Daripada banyak tapi tidak ada anggotanya atau kualitasnya tidak bagus."
Kementerian terus berusaha menumbuhkan ekonomi agar angka kemiskinan berkurang. Selain itu, pemerintah pusat akan berfokus mendorong deregulasi atau kemudahan membuka usaha di Indonesia. Sebab, saat ini dirasa belum mudah. "Tujuan mereformasi koperasi yang kini terus dilakukan pemerintah adalah menuju ekonomi bangsa yang berdikari," ucap Puspayoga.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendukung penuh rencana reformasi koperasi. Menurut Gubernur, ada tiga hal yang perlu dilakukan, yakni reformasi retail, reformasi fiskal, dan reformasi moneter atau suku bunga. "Saya harap, jangan sampai kena pajak karena tugas negara adalah membela yang kalah dalam pasar, bukan menyerahkan pada pasar."
Gubernur berharap, UMKM mendapatkan bantuan pembiayaan dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan korporasi. Sebab, berdasarkan data, saat ini suku bunga yang berlaku untuk koperasi 18 persen. Sedangkan korporasi hanya 14 persen.
Ia membandingkan realisasi kredit perbankan Rp 383 triliun. Namun kredit yang dikucurkan untuk UMKM hanya Rp 110 triliun atau 25 persen. Padahal idealnya di atas 40 persen.
Menurut Gubernur, efisiensi perusahaan besar jauh lebih tinggi dibanding pengusaha kecil (UMKM). “Karenanya, sangat tidak masuk akal jika suku bunga pinjaman korporasi lebih kecil.”
ARTIKA RACHMI FARMITA