TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Liberti Sitinjak enggan berkomentar banyak mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dugaan keterlibatan anggota BNN dalam peredaran narkoba jaringan terpidana mati Freddy Budiman.
"Saya telah memenuhi panggilan, selama di ruangan kami sudah bisa selesaikan hal yang patut saya sampaikan selaku mantan Kalapas Nusakambangan," katanya di Gedung BNN, Cawang Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2016.
Baca: BNN Laporkan Haris Azhar Terkait Testimoni Freddy
Soal Testimoni Freddy, Haris Azhar: Sudah Terlihat Guritanya
Sitinjak mengatakan akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly selaku atasannya sebelum membeberkan lebih dalam hasil pemeriksaan tersebut.
"Jangan (tanya) soal substansi apa yang dibicarakan di dalam (pemeriksaan). Karena saya belum bisa sampaikan, harus lapor dulu ke pimpinan. Saya hanya mengimbau tentang apa pembicaraan saya, biar pihak BNN yang jelaskan dan Menteri Yasonna Laoly," tuturnya.
Sitinjak berujar segera menghadap Yasonna karena kedatangannya ke BNN atas perintahnya. "Substansi apa, saya belum sampaikan kepada Pak Menteri, sehingga saya belum bisa memberikan keterangan apa pun," ujar Sitinjak yang kini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.
Saat mengepalai LP Nusakambangan Sitinjak mengetahui pertemuan antara Freddy dengan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar. Sitinjak juga pernah menerima tamu yang mengaku dari BNN, meminta agar kamera pengawas di sel Freddy dicopot.
Nama Sitinjak disebut-sebut dalam testimoni Freddy, yang ditulis oleh Haris Azhar dan disebarkan di media sosial menjelang Freddy dihukum mati pada 29 Juli 2016. Dalam pernyataan itu, Sitinjak disebut tidak mengindahkan permintaan dari staf BNN, yang minta kamera pengawas di ruang Freddy dicopot.
ABDUL AZIS