TEMPO.CO, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menerima berkas syarat dukungan dari tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur independen yang mendaftar untuk bertarung dalam pilkada Aceh, yang akan digelar pada 2017.
Anggota KIP, Junaidi, mengatakan lembaganya saat ini tengah memeriksa berkas dukungan para calon. “Untuk memastikan bukti dukungan memenuhi syarat,” katanya di kantor KIP Aceh, Banda Aceh, Senin, 8 Agustus 2016.
Tahapan penyerahan berkas syarat dukungan telah berakhir pada Ahad kemarin. Ketiga pasangan calon yang telah menyerahkan syarat dukungan itu adalah Zakaria Saman-Teuku Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa, dan Zaini Abdullah–Nasaruddin.
Menurut Junaidi, berdasarkan aturan, jumlah bukti fotokopi KTP minimal yang harus diserahkan adalah 153.045 dukungan atau sama dengan 3 persen dari jumlah penduduk di Aceh. Jumlah itu harus tersebar di minimal 12 kabupaten/kota.
Dia berharap pelaksanaan pilkada di Aceh bisa berlangsung aman, nyaman, dan berkualitas. Dia mengimbau masyarakat Aceh bisa menjaga pesta demokrasi. "Semangat Aceh sesungguhnya adalah cinta akan perdamaian,” katanya.
ADI WARSIDI