Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Pemilu Tolak Anggaran Rp 1 Triliun untuk Parpol  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Pertemuan Seketariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi, di Jakarta (16/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pertemuan Seketariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi, di Jakarta (16/2). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Koalisi Masyarakat untuk Pemilu yang Demokratis (KMPD) menyangsikan rencana pengucuran dana Rp 1 triliun untuk partai politik dapat menekan korupsi, khususnya di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Ini alasan klasik, meminimalkan korupsi. Jaminannya apa?” ujar Yenny Sucipto, Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparan dalam acara diskusi Koalisi Masyarakat untuk Pemilu yang Demokratis (KMPD) di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Agustus 2016. Ia menekankan, uang negara merupakan instrumen untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk partai politik.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tahun lalu mengusulkan pemberian subsidi Rp 1 triliun untuk tiap partai politik yang ada per tahun. Tujuannya agar partai politik tidak kekurangan dana dan berakhir dengan korupsi.

Menurut Koordinator Komite Pemilih Untuk Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, kesangsiannya beralasan. “Orang yang tertangkap korupsi enggak pernah bilang dia korupsi karena parpol butuh uang,” ujarnya. Ia menilai korupsi itu untuk pribadi dan partai politik umumnya angkat tangan jika ada anggotanya yang terbukti korupsi. “Alasan dan fakta tidak sinkron.”

Senada dengan Yenny dan Jeirry, pendiri Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menegaskan bahwa wacana ini tidak adil karena didominasi keinginan partai politik menambah dana untuk kepentingan sendiri. “Jadi yang salah rakyat karena tidak memberi uang banyak sehingga partai politik jadi korup?” ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ray pun balik mempertanyakan sikap partai politik yang seolah-olah menjadi korban akibat sedikitnya dana. “Mereka teriak-teriak karena sedikit uang lalu akhirnya korupsi dan mengusung calon gubernur yang mantan koruptor? Bukannya rakyat yang jadi korban?” tuturnya.

Ray kemudian mencontohkan kebijakan Sri Mulyani menaikkan kesejahteraan pegawai pajak dan keuangan yang gagal meminimalkan korupsi di institusi tersebut. “Hasilnya? Korupsi enggak berkurang atau malah makin naik,” katanya.

IQRA ARDINI | MS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

15 Januari 2024

PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari luar negeri ke rekening para bendahara partai senilai Rp 195 miliar.
Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

Sebagian dana partai politik terendus berasal dari perusahaan asing karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak


Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

14 Januari 2024

Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0


Sekjen KIPP Nilai Bawaslu Lambat Dalami Aliran Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK

19 Desember 2023

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Sekjen KIPP Nilai Bawaslu Lambat Dalami Aliran Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK

Sekjen KIPP Kaka Suminta, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu lambat dalam merespons temuan PPATK


Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

3 November 2023

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

Dana Partai Politik harus jelas asal-usulnya. Ada beberapa pihak yang sumbangannya tak boleh diterima, apa saja? Bagaimana sanksi jika melanggar?


Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

8 Juli 2023

Rizal Ramli. TEMPO/Subekti
Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

Pengamat Ekonomi, Rizal Ramli menyarankan agar pandanaan parpol bersumber dari negara


Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

27 Mei 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

KPU sampaikan berbagai hal terkait dana kampanye dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.


KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

27 Mei 2023

Komisi Pemilihan Umum saat melakukan uji publik terhadap sejumlah rancangan PKPU pada Pemilu 2024 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024

KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pada setiap tingkatan, KPK, dan PPATK.


DKI Usulkan Dana Hibah Partai Naik dari Rp 5 ribu Jadi Rp 7.500 per Suara

15 November 2022

Rapat Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Perhubungan Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Lani Diana
DKI Usulkan Dana Hibah Partai Naik dari Rp 5 ribu Jadi Rp 7.500 per Suara

Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan dana hibah 10 partai politik di Ibu Kota naik tahun depan.


KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

17 September 2022

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Dorong Kenaikan Dana Partai Politik

KPK menilai peningkatan bantuan dana partai politik bisa mencegah terjadinya korupsi. Ongkos politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia, besar.


Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen

30 Desember 2021

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com
Dana Hibah Partai Politik di Kabupaten Bekasi Naik 300 Persen

Pemkab Bekasi naikkan dana hibah partai politik dari Rp 1.500 per suara menjadi Rp 6.000 per suara atau naik hingga 300 persen.