TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pernah mengaku mendapat mandat dari bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan untuk “membereskan” pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi yang tak kunjung selesai. Keterangan itu ia sampaikan saat diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap reklamasi yang menyeret dirinya sebagai tersangka.
Namun, belakangan, Ariesman meralat pernyataannya sendiri. Ia mengatakan tak pernah menerima mandat dari Aguan untuk membereskan raperda yang dimaksud. Ariesman menyatakan bahwa sejak awal dia setuju dengan adanya kontribusi tambahan yang ditetapkan pemda DKI Jakarta. Ia hanya merasa bahwa kontribusi sebesar 15 persen itu berat untuk pengembang. "Harus dibedakan keberatan dengan merasa berat," kata kuasa hukum Ariesman, Adardam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2016.
Terkait dengan adanya ralat dalam keterangan kliennya, Adardam mengatakan bahwa itu adalah hal yang wajar. "Orang pada waktu ditangkap pasti ngomongnya enggak bener," katanya. "Makanya setiap saksi diperiksa, ditanya ulang, apakah tetap pada keterangan," ujar dia.
Ketika diperiksa KPK, Ariesman mengatakan Aguan menyampaikan mandat soal “pemberesan raperda reklamasi” saat dia berada di kantornya di kawasan Harco, Mangga Dua, Jakarta Utara. "Ini kok enggak kelar-kelar raperda? Cepat beresin!" kata Aguan seperti yang ditirukan Ariesman.
Ketika itu, Ariesman mengaku tak mengerti apa yang dibicarakan Aguan, sehingga ia memutuskan untuk bertanya kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Ia beralasan Sanusi adalah anggota Dewan yang dia kenal baik. Selain itu, Sanusi mengerti soal mekanisme pembahasan raperda.
Pada 12 Maret 2016, Ariesman mengusulkan kepada Sanusi melalui Trinanda Prihantoro agar kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi tidak 15 persen. Ia meminta agar kontribusi tambahan dimasukkan ke kontribusi sebesar 5 persen saja.
MAYA AYU PUSPITASARI