TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto Kota menangkap pelaku penipuan dan penggandaan uang palsu melalui ritual tertentu. Polisi menangkap tersangka Agus Saliyanto, 40 tahun, warga Kabupaten Probolinggo, di sebuah hotel di Kota Mojokerto, 27 Juli 2016.
“Petugas yang menyamar sebagai pembeli mengamankan tersangka dari sebuah hotel dan mendapat sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Nyoman Budiarja saat rilis di markas kepolisian setempat, Selasa, 2 Agustus 2016.
Nyoman menambahkan, dari tersangka, petugas mengamankan 1.150 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. “Jika ditotal nominalnya mencapai Rp 115 juta,” ujarnya.
Menurut Nyoman, polisi masih mengembangkan apakah ada tersangka lain dan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu tersebut. Termasuk sudah berapa kali atau di mana saja tersangka pernah melakukan modus penipuan dan penggandaan uang tersebut. “Pengakuan tersangka baru sekali, tapi masih kami kembangkan,” tuturnya.
Dari pengamatan fisik, cetakan uang yang dipalsukan tampak lebih buram dibanding uang asli. “Kalau diraba juga tidak ada cetakan timbul seperti dalam uang asli,” ucap Nyoman. Nyoman mengimbau masyarakat agar berhati-hati pada modus penipuan dan penggandaan uang palsu tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Maryoko menambahkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah peralatan dengan dalih untuk ritual. “Kami menemukan dua patung kecil yang akan digunakan untuk ritual,” katanya.
Menurut Maryoko, petugas yang menyamar sebagai peminat atau pembeli jasa yang ditawarkan pelaku langsung mengamankan tersangka. “Tidak sampai dilakukan ritual karena kami menemukan uang palsu,” ujarnya.
Maryoko mengatakan penangkapan tersangka atas informasi masyarakat, lalu petugas memancing tersangka dan menyamar sebagai peminat jasa penggandaan uang yang ditawarkan pelaku.
Tersangka Agus mengaku bisa mengubah dan menggandakan uang kertas pecahan Rp 1.000 dan Rp 2.000 menjadi Rp 100 ribu. “Saya tidak memalsukan uang, tapi membuat agar uang yang palsu menjadi asli,” tuturnya. Namun ia tak menjelaskan bagaimana ritual yang dilakukan.
Agus mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seseorang di Probolinggo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar serta Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
ISHOMUDDIN