Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Artidjo cs Tolak PK Terhukum Mati Titus Igweh

image-gnews
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua kalinya terpidana mati perkara narkoba Michael Titus Igweh. Majelis PK yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Suhadi secara bulat menilai dalil dan novum atau bukti baru dalam pengajuan PK kedua kalinya terpidana yang sudah ditembak mati itu tak kuat.

"Tak ada bukti yang berkualitas novum," kata Artidjo dalam putusan yang diketok pada 20 Juli 2016 itu. "Perbuatan terdakwa menawarkan jumlah dijual, menyalurkan, menyerahkan, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli heroin secara bersama-sama, berlanjut dan terorganisir merupakan tindak pidana."

Sedangkan, Suhadi dalam pertimbangannya menilai permohonan PK Titus tak dapat diterima karena melanggar Surat Edaran MA nomor 1 tahun 2012 yang mengharuskan pengajuan oleh terhukum sendiri di hadapan panitera. "Permohonan justru melalui kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Batu, Nusakambangan."

Kepolisian Daerah Metro Jaya menguak perkara jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan Marlena yang membawa 50 gram heroin di daerah Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Polisi kemudian menggrebek rumah milik Kholisan Nkomo di daerah yang sama dan menemukan lagi heroin seberat 50 gram. Dalam penggrebekan ini, polisi menangkap Izuchukwu Okoloaja yang kemudian disimpulkan sebagai Nkomo.

Berdasarkan keterangan Okoloaja, polisi menggrebek dan menangkap Titus di rumahnya. Dalam operasi yang digelar 22 Agustus 2002 itu, polisi tak menemukan narkoba di rumah Titus.

Polisi kemudian menggeledah ulang rumah Nkomo dan Titus pada 29 dan 31 Agustus 2002. Di rumah itu polisi menemukan 5.800 gram heroin dan 9 gram di rumah Titus. Seluruh narkoba itu diduga berasal dari Hillary Chimezie yang tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, melalui dua transaksi bertahap.

Dalam berkas pengajuan PK, Titus membantah temuan narkoba di rumahnya dan menuding polisi yang sengaja menaruhnya untuk bukti. Titus juga mengatakan dirinya terpaksa mengatakan sebagai bandar narkoba karena polisi terus menyiksa dalam proses penyusunan berita acara pemeriksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang sama juga terjadi pada Okoloaja dan Marlena sehingga keduanya meninggal dunia dalam pemeriksaan polisi. Bahkan Okoloaja dipaksa mengaku sebagai Nkomo yang adalah bandar narkoba asal Zimbabwe dan suami Marlena.

Selain kejanggalan proses hukum itu, Titus mengajukan dalil utama yaitu kekhilafan majelis hakim yang memutus hukuman mati pada perkara PK nomor 251 tahun 2011 atas nama lelaki asal Nigeria itu. Pasalnya, putusan PK yang menilai Titus memiliki heroin dari Hillary Chimezie justru berbeda dengan putusan PK nomor 45 tahun 2009.

Dalam putusan PK nomor 45 tahun 2009 atas nama Hillary, majelis hakim menerima kesaksian pemohon yang membantah telah memberikan heroin kepada Titus dan Okoloaja, sehingga hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

"Putusan PK Hillary tak bersifat menentukan dan signifikan. Putusan itu juga tak melemahkan pembuktian unsur tindak pidana," kata anggota majelis hakim Andi Samsan Nganro. "Tak ada kekeliruan yang nyata seperti yang didalilkan pemohon."


FRANSISCO ROSARIANS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

18 jam lalu

Mantan Hakim Mahkamah Agung Zarof Ricar diduga menjalankan praktik jual-beli perkara alias makelar kasus.
Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

22 jam lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

2 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

3 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

4 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

6 hari lalu

Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara-perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Membongkar Jaringan Makelar Kasus Mahkamah Agung Lewat Zarof Ricar

Kejagung menetapkan Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap kasasi Ronald Tannur. Tim penyidik memetakan jaringan makelar kasus di Mahkamah Agung.