TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan menolak rencana eksekusi tahap ketiga, terutama terhadap terpidana mati Merry Utami. Ketua Komnas Perempuan Azriana mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait dengan hal tersebut.
"Yang kami harapkan, Presiden menunda hukuman mati terhadap MU. Saat ini dia sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dalam bayangan kami, bisa saja dia masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi mati tahap ketiga," kata Azriana di Komnas Perempuan, Selasa, Jakarta, 26 Juli 2016.
Azriana berharap Jokowi mempertimbangkan masukan berupa lembar fakta terkait dengan kasus Merry yang diajukan Komnas Perempuan. Menurut Azriana, Komnas Perempuan menilai hakim yang menangani kasus Merry tidak memahami kasus perempuan itu yang dari penilaian Komnas Perempuan mengandung unsur perdagangan manusia.
"Setiap kali perempuan di Indonesia terlibat dalam sindikat narkoba, kita tidak bisa melihat secara hitam dan putih saja," ucap Azriana.
Merry awalnya didekati pria bernama Jerry dan berpacaran. Lalu Merry diminta ke Nepal untuk jalan-jalan dititipi tas, yang disebut sebagai contoh untuk dijual kembali. Pada 31 Oktober 2001, di dalam tas tersebut ditemukan heroin seberat 1,1 kilogram oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Sri Nurherwati menuturkan tiga dari lima terpidana mati kasus narkoba memiliki ciri yang sama dengan kasus Merry, yakni dititipi tas.
Azriana mengatakan perempuan Indonesia sebagian besar bekerja di sektor informal yang minim sekali perlindungan dan rentan direkrut secara tidak sadar. Menurut dia, ke depan, negara harus mengenali keterkaitan antara perdagangan manusia dan rekrutmen sindikat narkoba.
"Dipelajari secara komprehensif. Semoga Presiden memberi kesempatan grasi," ucapnya.
AKMAL IHSAN | KS