Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Hewan Pembeli Beruang Madu Dituntut 4 Bulan Penjara

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Beruang madu (helarctos malayanus). Wikipedia.org
Beruang madu (helarctos malayanus). Wikipedia.org
Iklan

TEMPO.COBantul - Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bantul menuntut dokter hewan Hendrik Tri Setiawan 4 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 26 Juli 2016.

Ia didakwa terlibat dalam jual-beli beruang madu. Selain penjara, dokter pegawai negeri Pemerintah Kota Semarang itu juga didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. "Memohon hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dikurangi masa tahanan," kata Affif Panjiwilogo, jaksa penuntut umum, dalam persidangan itu.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin hakim Sutaji dan berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Tanpa didampingi pengacara, terdakwa yang memakai baju putih itu hanya diam mendengarkan tuntutan jaksa.

Hendrik ditahan sejak pertengahan bulan puasa lalu di Rumah Tahanan Pajangan, Bantul. Menurut jaksa, ia terbukti melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Ancaman hukuman pasal itu maksimal 5 tahun penjara. Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kata Affif, tuntutan 4 bulan penjara sudah sesuai. 

Dokter hewan di Taman Margasatwa Mangkang, Semarang, tersebut membeli beruang itu dengan uang sendiri. Beruang madu itu juga tidak dipelihara sendiri, melainkan untuk koleksi kebun binatang tersebut.

Dalam berkas tuntutan jaksa disebutkan Hendrik diduga sengaja menangkap, memelihara, mengangkut, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jaksa dalam hal ini menyatakan barang bukti seekor bayi beruang madu diberikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta untuk dikembalikan ke habitatnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh terdakwa, yaitu pada Kamis, 28 Juli 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hendrik ditangkap Direktorat Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di halaman Taman Margasatwa Mangkang, Semarang, pada 11 Februari 2016. Barang bukti yang disita adalah seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang ia beli dengan harga Rp 6,5 juta. 

Penangkapan ini hasil pengembangan penangkapan pedagang satwa di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebelumnya, yaitu Muhammad Zulfan. Ia sudah divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul pada 20 Juni 2016. 

Menurut Affif, dokter itu menyalahi prosedur dalam mendapatkan satwa langka dan dilindungi undang-undang. Sebab, ia membeli langsung ke penjual tanpa izin dari kantor-kantor terkait. 

Hendrik, yang mengenakan master muka di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bantul, akan membuat pembelaan sendiri atas kasusnya. Memang sejak awal ia tidak didampingi pengacara. "Saya akan baca pembelaan pada sidang berikutnya," ujarnya.

MUH SYAIFULLAH

Video terkait:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyebab Wisatawan Diimbau Hindari Jalur Cinomati Saat Sambangi Kawasan Wisata di Bantul

10 Desember 2023

Sebuah mobil wisatawan tengah dievakuasi petugas pasca mengalami kecelakaan tunggal di jalur Cinomati Bantul Sabtu 9 Desember 2023. Dok.istimewa
Penyebab Wisatawan Diimbau Hindari Jalur Cinomati Saat Sambangi Kawasan Wisata di Bantul

Untuk wisatawan yang lebih senang berwisata di kawasan perbukitan Kabupaten Bantul ini, diimbau lebih berhati-hati terutama jika memilih rute alternat


Milad Guru TK ABA di Bantul, Bupati Berpesan Seperti Ini

12 Oktober 2023

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih umumkan dirinya kembali positif Covid-19 pada Jumat, 22 Juli 2022. Instagram
Milad Guru TK ABA di Bantul, Bupati Berpesan Seperti Ini

Abdul Halim Muslih meminta para guru pendidikan anak usia dini (PAUD) di Bantul agar memberdayakan satuan pendidikan.


Event Menantang Kitesurfing 2023 Dipusatkan di Laguna Pantai Depok Yogyakarta Akhir Pekan Ini

24 Agustus 2023

Olahraga air ekstrem Kitesurfing 2023. Dok.istimewa.
Event Menantang Kitesurfing 2023 Dipusatkan di Laguna Pantai Depok Yogyakarta Akhir Pekan Ini

Event kitesurfing bertaraf internasional ini merupakan pertama kalinya digelar di Yogya, yang akan diikuti peserta dari Rusia, Belanda, dan Inggris.


Bantul Gelar Pemilihan Ketua OSIS Serentak, Kerja Sama dengan KPU

10 Agustus 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Bantul Gelar Pemilihan Ketua OSIS Serentak, Kerja Sama dengan KPU

Sebanyak 130 sekolah telah mengikuti kegiatan sosialisasi dalam rangka persiapan pemilihan Ketua OSIS serentak di Bantul.


Watu Gagak, Bukit Tandus yang Disulap Jadi Destinasi Wisata

11 Juli 2023

Salah satu spot di kawasan wisata Bukit Watu Gagak di Pedukuhan Singosaren, Kalurahan Wukirsari, Kabupaten Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik
Watu Gagak, Bukit Tandus yang Disulap Jadi Destinasi Wisata

Bukit tandus di Kabupaten Bantul diubah menjadi destinasi wisata Watu Gagak, yang menawarkan pemandangan alam dari ketinggian.


Di Yogyakarta, Kampung Bahari Nusantara Dipusatkan di Pantai Samas Bantul

16 Mei 2023

Pantai Samas Bantul. Dok. Istimewa
Di Yogyakarta, Kampung Bahari Nusantara Dipusatkan di Pantai Samas Bantul

Pemerintah desa setempat telah mengupayakan agar sektor kebaharian di Pantai Samas bisa berkembang dengan berbagai cara.


15 Wisata di Bantul, Yogyakarta, Mulai dari Goa, Pantai hingga Hutan Pinus

7 April 2023

Wisatawan menikmati alunan suara dalam atraksi gejog lesung di kawasan Hutan Pinus Mangunan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Minggu, 16 Januari 2022. TEMPO | Pribadi Wicaksono
15 Wisata di Bantul, Yogyakarta, Mulai dari Goa, Pantai hingga Hutan Pinus

Kabupaten Bantul, Yogyakarta ternyata menyimpan banyak tempat wisata alam yang menarik untuk dikunjungi, seperti Hutan Pinus Mangunan


Antisipasi Efek Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Gelar Operasi TMC

24 Februari 2023

Tim BRIN dan BMKG memantau citra radar BMKG yang menjadi rangkaian operasi TMC yang dilaksanakan di Lanud Adi Soemarmo Solo di Boyolali, Jumat, 24 Februari 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Antisipasi Efek Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Gelar Operasi TMC

BRIN dan BMKG menggelar Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca di Jawa Tengah untuk mengantisipasi efek Cuaca Ekstrem.


Yogyakarta Lacak Lagi Bangunan Cagar Budaya Kotagede yang Tertinggal

27 Januari 2023

Gapura Pintu Masuk Kompleks Makam Pasarean Mataram. Dok. Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta
Yogyakarta Lacak Lagi Bangunan Cagar Budaya Kotagede yang Tertinggal

Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta pada Januari 2023 ini memetakan lagi kawasan sejarah Kotagede demi melacak sejumlah bangunan yang sebenarnya masuk kategori cagar budaya namun belum sempat ditetapkan.


Patroli Pantai Parangtritis Disokong Kendaraan Taktis Baru nan Mumpuni

21 Januari 2023

Kendaraan taktis baru jenis UTV dan ATV Polairud Polda DIY berpatroli di kawasan Pantai Parangtritis Yogyakarta Sabtu 21 Januari 2023. Dok. Polda DIY
Patroli Pantai Parangtritis Disokong Kendaraan Taktis Baru nan Mumpuni

Awal tahun 2023 ini, kejadian kecelakaan laut di Pantai Parangtritis sudah sempat terjadi meski tak sampai memakan korban jiwa.