TEMPO.CO, Bantul - Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bantul menuntut dokter hewan Hendrik Tri Setiawan 4 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa, 26 Juli 2016.
Ia didakwa terlibat dalam jual-beli beruang madu. Selain penjara, dokter pegawai negeri Pemerintah Kota Semarang itu juga didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. "Memohon hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dikurangi masa tahanan," kata Affif Panjiwilogo, jaksa penuntut umum, dalam persidangan itu.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin hakim Sutaji dan berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Tanpa didampingi pengacara, terdakwa yang memakai baju putih itu hanya diam mendengarkan tuntutan jaksa.
Hendrik ditahan sejak pertengahan bulan puasa lalu di Rumah Tahanan Pajangan, Bantul. Menurut jaksa, ia terbukti melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman pasal itu maksimal 5 tahun penjara. Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, kata Affif, tuntutan 4 bulan penjara sudah sesuai.
Dokter hewan di Taman Margasatwa Mangkang, Semarang, tersebut membeli beruang itu dengan uang sendiri. Beruang madu itu juga tidak dipelihara sendiri, melainkan untuk koleksi kebun binatang tersebut.
Dalam berkas tuntutan jaksa disebutkan Hendrik diduga sengaja menangkap, memelihara, mengangkut, menyimpan, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jaksa dalam hal ini menyatakan barang bukti seekor bayi beruang madu diberikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta untuk dikembalikan ke habitatnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh terdakwa, yaitu pada Kamis, 28 Juli 2016.
Hendrik ditangkap Direktorat Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di halaman Taman Margasatwa Mangkang, Semarang, pada 11 Februari 2016. Barang bukti yang disita adalah seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang ia beli dengan harga Rp 6,5 juta.
Penangkapan ini hasil pengembangan penangkapan pedagang satwa di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebelumnya, yaitu Muhammad Zulfan. Ia sudah divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul pada 20 Juni 2016.
Menurut Affif, dokter itu menyalahi prosedur dalam mendapatkan satwa langka dan dilindungi undang-undang. Sebab, ia membeli langsung ke penjual tanpa izin dari kantor-kantor terkait.
Hendrik, yang mengenakan master muka di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bantul, akan membuat pembelaan sendiri atas kasusnya. Memang sejak awal ia tidak didampingi pengacara. "Saya akan baca pembelaan pada sidang berikutnya," ujarnya.
MUH SYAIFULLAH
Video terkait: