Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahathir: Pemimpin Korup Muncul Karena Masyarakat Tak Peduli

image-gnews
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad memberikan orasi ilmiah di Jakarta, 25 Juli 2016. Mahathir Mohamad menyampaikan orasi ilmiah dengan tema Membangun Kemandirian Ekonomi dan Pemerintahan Bersih. ANTARA FOTO
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad memberikan orasi ilmiah di Jakarta, 25 Juli 2016. Mahathir Mohamad menyampaikan orasi ilmiah dengan tema Membangun Kemandirian Ekonomi dan Pemerintahan Bersih. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan kesadaran masyarakat terhadap perilaku korupsi merupakan hal  penting untuk memberantas kejahatan tersebut. Menurut Mahathir pemimpin  korup muncul karena ketidakpedulian masyarakat terhadap perilaku korupsi.

“Kita sering menyalahkan pemimpin, tapi pemimpin yang korup tidak mungkin jadi pemimpin jika tidak diizinkan oleh kita,” kata Mahathir saat orasi ilmiah bertema Membangun Kemandirian Ekonomi dan Pemerintahan Bersih dalam Dies Natalis Universitas Bung Karno ke-17 di Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Mahathir melihat masih banyak masyarakat yang menerima sogokan dari para calon pejabat. “Kalau masyarakat itu menolak barang yang tidak halal, pemimpin juga tidak akan berhasil memegang jabatan yang mereka idamkan."

Kebudayaan yang baik, kata Mahathir, akan mengatarkan masyarakat kepada perilaku antikorupsi. Sebab, kebudayaan yang baik membuat masyarakat berpikir jauh lebih ke depan.

Dengan pola pikir tersebut, Mahathir menilai masyarakat akan menghindari perilaku korupsi karena meraka tahu dampak buruknya. “Sebaliknya, kalau hanya berpikir untuk saat ini, negara tidak mungkin akan maju dan kita akan hadapi kehidupan yang tidak baik,” ucapnya.

Sebelum menutup orasi ilmiahnya,Mahathir membahas kasus korupsi yang kini sedang ramai diperbincangkan di negaranya. “Seperti negara-negara lain, Malaysia hari ini juga menghadapi masalah rasuah,” kata pria yang menjadi Kepala Pemerintahan Malaysia periode 1981-2003 itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perdana Menteri Malaysia saat ini, Najib Razak, diduga mencuri uang negara yang digunakan untuk dana pembangunan Malaysia (1MDB). Kasus ini muncul ketika jaksa Amerika Serikat menggugat untuk menyita lebih dari US $ 1 juta (Rp 13 trilun) yang diduga terkait dengan dana 1MDB.

Pendiri Universitas Bung Karno, Rachmawati Sukarnoputri, menambahkan perilaku korupsi timbul akibat tidak dijalankannya konsep trisakti yang disusun oleh Presiden Sukarno. Menurutnya ideologi, budaya, dan konstitusi yang dimiliki negara seakan-akan tunduk akan kepentingan liberalisme.

Untuk itu, Rachmawati mendesak pemerintah mengembalikan konstitusi kepada Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945. "Trisakti hanya dapat dilaksanakan jika konstitusi tetap pada UUD 1945, bukan UUD hasil amandemen," kata Rachmawati yang disambut tepuk tangan para hadirin.

Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan dies natalis itu, antara lain bekas Ketua DPR Akbar Tanjung, Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia Djoko Santoso dan perwakilan negara-negara sahabat.

ARDITO RAMADHAN | KUKUH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

15 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

19 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.