TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya menerima tembusan surat permohonan izin memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syofwatillah Mohzaib. Surat tersebut berasal dari kepolisian untuk Presiden Joko Widodo.
"Ya, kira-kira begitulah," kata Dasco saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Juli 2016. Namun Dasco mengaku belum membaca lengkap isi surat tersebut. "Kalau saya baca, ada soal usaha bersama gitu. Saya enggak terlalu tahu."
Dasco menuturkan, berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta keputusan Mahkamah Agung, bila polisi hendak memeriksa anggota Dewan, harus meminta izin kepada Presiden. "Dan ditembuskan ke MKD," katanya.
Syofwatilah terpilih menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Selatan. Ia kini duduk di Komisi Pertanian.
Dari berbagai informasi yang dikumpulkan, pria 41 tahun ini pada 2013 diduga tersangkut kasus penggelapan dan penipuan uang sejumlah Rp 2,5 miliar yang menyangkut satu hak guna usaha di Palembang. Polda Sumatera Selatan menyelidiki kasus ini sejak 2013.
Menurut Dasco, surat tersebut baru sampai ke MKD kemarin. Ia belum sampai membaca dengan jelas, termasuk status tersangka pada Syofwatillah Mohzaib. "Tiba-tiba kok udah ramai," ucapnya.
Dasco berujar, hal ini sudah masuk ranah hukum. MKD pun akan memantau terlebih dulu untuk melihat apakah ada pelanggaran etik atau tidak sehingga bisa diproses di MKD. "Biasanya, kalau pelanggaran hukum, ada pelanggaran etik," ujarnya.
Syofwatilah masih belum berhasil ditemui hingga pagi tadi. Adapun politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengaku belum tahu-menahu terkait dengan kasus yang menjerat Syofwatillah. "Oh, ada masalah lagi? Belum tahu saya," tuturnya. Rekan Syofwatillah di Komisi Pertanian, Herman Khaeron, pun mengatakan hal yang sama. "Saya belum tahu," ujarnya.
AHMAD FAIZ