TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil hari ini, Rabu, 20 Juli 2016. Ini adalah ketiga kalinya Saipul diperiksa KPK terkait dengan dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Saipul masih akan dikonfirmasi seputar peristiwa dugaan penyuapan tersebut. "Apakah dia mengetahui seputar uang pemberian suap itu, apa pun yang dia ketahui tentang peristiwa itu," ucapnya di kantornya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Saipul mengakui bahwa uang yang digunakan untuk menyuap Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, adalah uangnya. Namun ia menuturkan duit itu sudah dipasrahkan kepada kakaknya untuk membayar pengacara. Ia pun tak tahu bahwa duit itu digunakan kakaknya untuk menyuap panitera.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah kuasa hukum Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji; kakak Saipul, Samsul Hidayatullah; serta Rohadi.
Baca: Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Tahan Empat Tersangka
Perkara ini bermula saat Saipul terjerat kasus pencabulan. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Berthanatalia diduga meminta bantuan Rohadi agar vonis yang dijatuhkan kepada kliennya lebih ringan.
Saat sidang putusan, majelis hakim memvonis Saipul dengan hukuman 3 tahun penjara. Keesokan harinya, Berthanatalia menyerahkan duit Rp 250 juta kepada Rohadi. Keduanya dicokok penyidik KPK saat itu juga.
MAYA AYU PUSPITASARI