Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Kasus Salim Kancil, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding  

image-gnews
Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO
Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Mochamad Naimullah, mengatakan telah mengajukan memori banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. "Ada empat berkas yang sudah kami ajukan memori bandingnya," ucap Naimullah, Selasa, 19 Juli 2016.

Empat berkas memori banding yang diajukan antara lain untuk perkara terdakwa Haryono, bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, yang dituntut seumur hidup kemudian divonis 20 tahun; perkara penambangan pasir ilegal dengan terdakwa Hariyono, Madasir, dan Harmoko; serta perkara terdakwa Tinarlap. "Tuntutan kami seumur hidup, tapi divonis 20 tahun. Itu belum memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Naimullah belum tahu kapan putusan banding itu turun. Dia memperkirakan proses banding tidak lama. "Paling cepat satu bulan. Paling lambat dua-tiga bulan sudah keluar putusannya," tuturnya.

Penasihat hukum terdakwa, Adi Riwayanto, mengatakan juga bakal mengajukan banding. "Namun kami belum bikin memori banding karena belum menerima putusannya," ucap Adi.

Menurut Adi, semua terdakwa dalam perkara pembunuhan Salim Kancil mengajukan banding.  Jadi jumlahnya delapan berkas perkara. "Untuk illegal mining saja yang tidak mengajukan banding."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adi berujar, kliennya menempuh banding karena para terdakwa tidak puas. "Kami hanya hendak mendudukkan peran-peran terdakwa sesuai dengan faktanya di lapangan," katanya.

Adi kecewa karena peran terdakwa dianggap sama. "Memukul satu kali disamakan hukumannya dengan yang memukul beberapa kali. Bahkan ada juga yang hanya berada di lokasi saja tapi ternyata ikut diperkarakan."

DAVID PRIYASIDHARTA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

9 hari lalu

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.


Indonesia Kehilangan Rp 1 Triliun Dampak Pencurian Pasir Laut, Begini Hitungannya

9 hari lalu

Sebuah alat berat ekskavator terlihat berada di hamparan pasir putih di lokasi reklamasi Pulau K, Ancol, Jakarta, Indonesia. (TEMPO/Subekti)
Indonesia Kehilangan Rp 1 Triliun Dampak Pencurian Pasir Laut, Begini Hitungannya

Kerugian Rp 1 triliun akibat pencurian pasir laut adalah masalah serius yang dihadapi Indonesia dalam melindungi sumber daya alamnya.


Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

22 Agustus 2024

Kejaksaan Negeri Depok saat rilis penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Kamis 30 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

Kejari Depok terus me dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.


Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

20 Agustus 2024

Yoga Prasetyo terdakwa kasus polisi gadungan dan penipuan Taruna Akmil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 19 Agustus 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah menguak fakta baru kasus polisi gadungan mengaku anak jenderal dengan terdakwa Yoga Prasetyo.


Bobby Nasution Berdebat dengan Mahasiswa Soal Lampu Pocong, Apakah Itu?

30 Juli 2024

Bobby Nasution. Foto: Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Berdebat dengan Mahasiswa Soal Lampu Pocong, Apakah Itu?

Wali Kota Medan Bobby Nasution terlibat perdebatan dengan puluhan mahasiswa tergabung dalam Cipayung Plus. Salah satunya soal proyek "Lampu Pocong".


Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

11 Juli 2024

Logo OSIS yang menempel pada seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Senin 15 April 2024.  TEMPO/Subekti.
Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

Ketua LSPP Temanggung menerima laporan orang tua siswa yang mengeluhkan pengadaan seragam sekolah Rp 1,4 juta hingga Rp 1,6 juta.


Rentetan Erupsi Terkini Gunung Semeru, Sejak Dinihari sampai Pagi Tadi

7 Juli 2024

Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan mencapai 1 km pada Minggu (7/7/2024) pukul 04.58 WIB. (ANTARA/HO-PVMBG)
Rentetan Erupsi Terkini Gunung Semeru, Sejak Dinihari sampai Pagi Tadi

Sepanjang tahun ini, Gunung Semeru tercatat telah 64 kali meletus.


Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

3 Juli 2024

Kendaraan memasuki twin tunnel tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, yang terkoneksi dengan tol Cipali, 3 Maret 2024. Ruas tol yang sudah beroperasi di Indonesia sampai akhir tahun lalu sepanjang 2.816,7 kilometer. . TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri Sumedang tetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 yang merugikan negara Rp 329 miliar.


Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

6 Juni 2024

Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Rubicon Mario Dandy Belum Ada yang Beli, Padahal Harga Lelang Terus Diturunkan

Harga lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy belum ada yang minat, harga terus diturunkan hingga Rp 600 juta. Berikut kronologi lelang mobil tersebut.


Kejaksaan Kembali Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Kajari Jaksel: Semuanya Diserahkan untuk Korban

5 Juni 2024

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Kejaksaan Kembali Turunkan Harga Mobil Rubicon Mario Dandy, Kajari Jaksel: Semuanya Diserahkan untuk Korban

Sampai saat ini, sudah tiga kali proses lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.