TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Irine Yustiana Putri, menggarisbawahi konten media penyiaran yang dianggap sebagai Jakarta-sentris. Hal itu diutarakan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
"Bagaimana caranya mengubah tayangan TV yang Jakarta-sentris," kata Irine di gedung DPR, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016. Ia mengatakan saat ini belum semua stasiun televisi memenuhi keharusan membuat sepuluh persen konten lokal dalam penyiarannya.
Agus Sudibyo, salah satu calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, menanggapi pertanyaan itu dengan mengatakan penegakan aturan tersebut masih anomali. Salah satu contohnya, kata dia, terlihat dalam pemberitaan pemilihan kepala daerah 2017. "Saat ini, yang mendominasi pilkada DKI, pemberitaannya jomplang," ucapnya.
Menurut Agus, hal itu perlu dievaluasi, meskipun tidak ada pelanggaran etika. "Tapi kita bicara kepantasan dan kepatutan media," katanya. "Aturannya sudah ada, hanya bagaimana mengubah nature. Kalau perlu belajar dari radio, lokalitas. Ini persoalan yang sistemik, jadi harus pelan," tuturnya.
Calon komisioner KPI yang lain, Agung Suprio, menyebutkan saat ini stasiun televisi memang ada yang menayangkan konten lokal. Tapi waktu penayangannya bukan di jam tayang utama. "Porsinya pun tidak 10 persen," ujarnya.
Aturan 10 persen konten lokal sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 68 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Pers.
"Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen untuk televisi dan paling sedikit 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari," demikian bunyi aturan tersebut.
AHMAD FAIZ