Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vaksin Palsu  

Editor

hussein abri

image-gnews
Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum, Bambang Soesatyo, mendesak Kepolisian RI mengusut tuntas kasus vaksin palsu. Menurut dia, kasus ini merupakan skandal pelayanan kesehatan paling mengerikan yang terjadi di Indonesia.

Alasannya, ujar Ketua DPP Golkar ini, kejahatan vaksin sudah berlangsung lama, sejak 2003. "Rentan waktu praktek kejahatan vaksin palsu sangat panjang, karena baru terkuak awal 2016," ujar Bambang dalam pesan pendek, Ahad, 17 Juli 2016. "Ada sekumpulan ‘predator balita’ di balik skandal ini."

Bambang melanjutkan, seharusnya tersangka dalam kasus ini bertambah. Menurut catatan dia dari Mabes Polri, tiga dari 23 tersangka adalah dokter. Identitas 14 rumah sakit dan delapan bidan pun sudah dibeberkan oleh Kementerian Kesehatan. "Mengerikan, tersangka memiliki keahlian pelayanan medis," ujarnya.

Dari rentan waktu yang lama itu juga, Bambang hakulyakin jumlah tersangka dari kasus ini akan bertambah. Alasannya, dia mengatakan, rantai kejahatan vaksin berawal dari produksi, distribusi, dan pemberian vaksin palsu kepada balita. "Peredarannya saja bisa lebih dari 17 provinsi," ujarnya.

Untuk itu, dia juga mendesak Polri tidak setengah-setengah mengusut kasus ini. Apalagi, kata Bambang, proses hukum kasus vaksin pada 2008 dam 2013 harus kembali dibuka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus 2008, kata dia, pertama kali diungkap saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan vaksin anti tetanus serum (ATS) palsu. Namun kasus itu ditutup tanpa alasan yang jelas.

Sedangkan dalam kasus vaksin palsu pada 2013, Bambang melanjutkan, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Namun, kata dia, satu tersangka lari dan satu lainnya hanya dikenai hukuman denda Rp 1 juta. "Ada kejanggalan dalam proses hukum dua kasus terdahulu," ujarnya.

HUSSEIN ABRI DONGORAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

8 jam lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

8 jam lalu

Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

Kejuaraan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para offroader sehingga mampu menaklukan berbagai lintasan yang berat.


Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

4 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.


Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

8 hari lalu

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Event akan melibatkan berbagai komunitas VW di Indonesia.


Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

11 hari lalu

Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum (non aktif) Ahmadi Noor Supit siap melakukan revitalisasi dan redinamisasi dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan yang semakin berat.


Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo merangkul Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema
Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

Pengamat meyakini Prabowo bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

11 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM

13 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM

Sikap tegas negara terhadap OPM di Papua merupakan wujud kehadiran negara untuk menghentikan pembunuhan dan teror berkelanjutan terhadap warga sipil di Papua.


Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

15 hari lalu

Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Arsjad Rasjid, berencana menemui calon presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bersilaturahmi.


Ketua MPR: Jadikan Idul Fitri Perekat Silaturahmi Kebangsaan

16 hari lalu

Ketua MPR: Jadikan Idul Fitri Perekat Silaturahmi Kebangsaan

Ia meminta masyarakat memberikan dukungan moril pada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus perselisihan hasil Pemilu dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.