TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri yakin, para pengguna vaksin palsu telah menyadari produk yang digunakannya bukan yang asli.
"Para tersangka sudah sepantasnya tahu. Mereka bisa memperhatikan harga vaksin yang dibeli dari penyuplai," tutur Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Ari Dono Sukmanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.
Rapat tersebut memiliki agenda utama pemaparan dari Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek perihal rumah sakit dan bidan pengguna vaksin palsu.
Dia memaparkan, berdasarkan penyelidikan, harga vaksin palsu dan asli terpaut cukup jauh. Sebab, vaksin yang dipalsukan merupakan produk impor atau hanya diproduksi di luar negeri.
Irjen Ari Dono tidak menyebut berapa selisih atau nominal harga vaksin palsu dengan vaksin asli dalam RDP. Dalam pertemuan itu, Kabareskrim memaparkan jumlah tersangka telah bertambah menjadi 20 orang, dan16 di antaranya sudah ditahan.
Untuk empat tersangka tidak ditahan karena berbagai alasan, seperti berstatus ibu memiliki anak kecil, pelaku masih di bawah umur, dan sebagainya.
"Dari 20 tersangka, enam adalah produsen, lima distributor, tiga penjual, dua pengumpul botol vaksin bekas, satu pencetak label dan bungkus, satu bidan, dan dua dokter," tutur Kabareskrim.
Dia menjelaskan, sebagian besar tersangka pernah bekerja dan berpengalaman di bidang farmasi, bahkan beberapa di antara tersangka itu memiliki apotek dan toko obat.
Dalam RDP yang berlangsung di gedung DPR, Menteri Kesehatan memaparkan rumah sakit pengguna vaksin palsu tersebut antara lain RS dr Sander Cikarang, Bhakti Husada (Terminal Cikarang), Sentral Medika (Jalan Industri Pasir Gombong), RSIA Puspa Husada.
Selanjutnya, Karya Medika (Tambun), Kartika Husada (Jalan MT Haryono, Bekasi), Sayang Bunda (Pondok Ungu, Bekasi), Multazam Bekasi, Permata (Bekasi), RSIA Gizar (Villa Mutiara Cikarang), Harapan Bunda (Kramat Jati, Jakarta Timur), Elisabeth (Narogong, Bekasi), Hosana Lippo Cikarang, dan Hosana Bekasi (Jalan Pramuka).
Sementara itu, delapan bidan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu ialah Bidan Lia (Cikarang), Bidan Lilik (Perum Graha Melati Tambun), Bidan Klinik Tabina (Perum Sukaraya, Sukatani Cikarang), Bidan Iis (Perum Seroja Bekasi), Klinik Dafa DR (Baginda Cikarang).
Selanjutnya, Bidan Mega (Puri Cikarang Makmur Sukaresmi), Bidan M. Elly Novita (Ciracas, Jakarta Timur), dan Klinik dr Ade Kurniawan (Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat).
ANTARA