TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan Indonesia sudah menyampaikan sikap secara tegas seusai keputusan pengadilan arbitrase internasional (PCA-Tribunal) soal Laut Cina Selatan. "Fokusnya Indonesia meminta semua pihak menahan diri dan mengutamakan stabilitas wilayah," ujarnya di kompleks Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Juli 2016.
Arrmanatha mengatakan sikap Indonesia tidak berubah dan sudah disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri yang diterbitkan di website resmi pada Selasa lalu.
Dia tak menanggapi jelas mengenai sikap ASEAN atas putusan PCA di Den Haag, Belanda, yang menolak klaim sejarah Cina atas Laut Cina Selatan. "Indonesia adalah bagian dari komunitas internasional. Yang pasti kita mendorong semua negara agar mematuhi hukum internasional, termasuk konvensi hukum laut internasional (UNCLOS)," tuturnya.
Sengketa Laut Cina Selatan disidangkan PCA Tribunal. Sidang itu berawal dari gugatan Filipina sejak 2013 yang menolak klaim Cina atas Laut Cina Selatan. Indonesia sendiri, kata Arrmanatha, tidak terlibat langsung dalam sengketa yang disidangkan itu. "Indonesia melihat bahwa stabilitas di Laut Cina Selatan harus mutlak (dijaga). (Untuk itu) sentralitas ASEAN juga penting," kata Arrmanatha.
Sidang PCA Tribunal menentukan bahwa klaim sejarah di sembilan titik terputus (nine dash line) Cina tidak dapat diterima. Aktivitas Cina membangun pulau buatan di Kepulauan Spratly pun dianggap sebagai perusakan lingkungan dan berlawanan dengan UNCLOS.
YOHANES PASKALIS