Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sinivasan Kabur Sebelum Dicekal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Marimutu Sinivasan kabur ke luar negeri sebelum Kejaksaan Agung mengeluarkan surat cekal untuk bos Texmaco tersebut.Juru Bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol. Anton Bachrul Alam mengatakan Marimutu telah pergi ke Singapura pada 15 Maret 2006, sementara surat cekal baru turun pada 17 Maret 2006. “Karena berkas dinyatakan lengkap baru pada tanggal 17 Maret,” ujarnya.“Waktu berkas masih P19 (belum lengkap) Marimutu belum dicekal,” tambah Anton. Kemudian pada bulan Mei, Marimutu pergi ke India dengan alasan untuk berobat.Pada 8 Juli 2005 Direktur Utama PT Multi Karsa Utama itu dilaporkan ke Mabes Polri oleh Bank Muamalat dengan tuduhan penipuan yang terkait utang perusahaan tersebut kepada Bank Muamalat. Mabes Polri juga telah menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut sehingga dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.Karena sudah dinyatakan lengkap (P21), Sinivasan seharusnya ditahan. Namun, ketika akan ditahan Sinivasan tidak berada di tempat. "Sewaktu mau ditahan, dia (Sinivasan) tidak ada di tempat, makanya dijadikan DPO kita," kata Anton.Erwin Dariyanto
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditagih Satgas BLBI, Bos Texmaco Pertanyakan Empat Versi Utang

3 Januari 2022

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberi salam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ditagih Satgas BLBI, Bos Texmaco Pertanyakan Empat Versi Utang

Bos Grup Texmaco Marimutu Sinivasan mengklaim dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utang perusahaan kepada negara


Ditagih Utang BLBI Rp 29 T, Bos Texmaco Gugat KPKNL ke Pengadilan

3 Januari 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ditagih Utang BLBI Rp 29 T, Bos Texmaco Gugat KPKNL ke Pengadilan

Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan resmi menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang atau KPKNL Jakarta III,


Polisi Akan Periksa Pengacara Marimutu Sinivasan

17 Juni 2006

Polisi Akan Periksa Pengacara Marimutu Sinivasan

Kepolisian akan memanggil pengacara konglomerat Marimutu Sinivasan, Mehbob, untuk mengusut keberadaan bos Texmaco itu.


Manajer Legal Texmaco Tak Tahu Kasus Penipuan Bank Muamalat

10 Agustus 2005

Manajer Legal Texmaco Tak Tahu Kasus Penipuan Bank Muamalat

Manager Legal Texmaco, Mehbob mengaku sama sekali tidak tahu soal dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp. 20 miliar yang telah dilakukan mantan bos PT. Texmaco, Marimutu Sinivasan, terhadap Bank Muamalat.


Marimutu Sinivasan Diduga Ngemplang Bank Muamalat Rp 20 Miliar

10 Agustus 2005

Marimutu Sinivasan Diduga Ngemplang Bank Muamalat Rp 20 Miliar

Marimutu Sinivasan, mantan bos PT Texmaco diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 20 Miliar terhadap Bank Muamalat Indonesia. Tim penyidik Mabes Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan, Namun dengan alasan sakit, Marimutu tidak hadir.


Karyawan Texmaco Demo ke Depkeu

4 Mei 2005

Karyawan Texmaco Demo ke Depkeu

Ratusan karyawan Texmaco Group Divisi Tekstil dan Engineering berunjuk rasa di Departemen Keuangan, Jakarta, pada Rabu (4/5). Mereka menuntut Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan BPPN untuk secepatnya mengeluarkan ijin bagi penjualan aset Texmaco demi pelunasan pembayaran pesangon 11.900 karyawan yang telah di PHK sejak 31 Maret 2004, senilai Rp.150 miliar.


DPR Minta Kasus Texmaco Segera Dituntaskan

15 Februari 2005

DPR Minta Kasus Texmaco Segera Dituntaskan

DPR juga meminta penuntasan kasus-kasus lama di bidang industri, seperti PT Dirgantara Indonesia, PT Kertas Kraft Aceh, dan PT Aceh Asean Fertilizer.


Komisi Industri DPR Minta Pemerintah Pertahankan Texmaco

27 Januari 2005

Komisi Industri DPR Minta Pemerintah Pertahankan Texmaco

Menurut komisi, penyelamatan Texmaco perlu dilakukan karena kelompok industri ini memiliki industri tekstil, engineering, otomotof, dan mesin-mesin pertanian yang sangat bermanfaat bagi penyerapan tenaga kerja.


BPPN Tidak Pernah Mengatur Perjanjian Modal Kerja dengan Texmaco

15 Oktober 2004

BPPN Tidak Pernah Mengatur Perjanjian Modal Kerja dengan Texmaco

Menurut Syahrial yang wajib mencari modal kerja adalah debitur yaitu Texmaco melalui holding company.


Syahrial: PPA Tak Mungkin Kelola Texmaco

1 Oktober 2004

Syahrial: PPA Tak Mungkin Kelola Texmaco

Dirut PT Perusahaan Pengelola Aset Muhammad Syahrial mengatakan pihaknya tidak mungkin mengelola Texmaco karena kasusnya masih di pengadilan.