TEMPO.CO, Palangkaraya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Alasannya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng Brigong Tom Muinadaz mengatakan wilayah tersebut memasuki musim kemarau sejak awal Juli 2016, berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi Klimatologi Giofisika (BMKG) Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya.
Menurut dia, penetapan status siaga darurat ini sudah sesuai dengan persetujuan Gubernur Kalteng. "Sekarang status siaga darurat sampai tanggal 8 Oktober 2016 mendatang," katanya di Palangkaraya, Rabu 12 Juli 2016.
Dia menambahkan, apabila keadaan makin parah, status tersebut bisa saja naik menjadi tanggap darurat.
Sebelumnya, Gubenur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, Pemprov Kalteng sudah mengirimkan surat ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna meminta empat helikopter untuk memadamkan kebakaran hutan di daerahnya.
"Dua buah helikopter untuk di Kota Palangkaraya dan sekitarnya sedangkan dua buah untuk daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya," tutur Sugianto Sabran.
Permintaan itu dilakukan, kata Sugianto, karena sudah ditemukan beberapa titik panas di wilayah Kalteng. "Kami meminta warga Kalteng untuk tidak membakar lahan terutama lahan gambut saat musim kemarau seperti sekarang," katanya.
Adapun pantauan Badan Meteorogi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandar Udara Cilik Riwut, Palangkaraya, selama Mei ditemukan tujuh titik api (hotspot) di Kalimantan Tengah. Pemerintah Kalteng mewaspadai agar titik panas tidak berkembang menjadi 4.142 seperti 2015.
Berdasarkan data Kementrian Lingkungan Hidup, titik api itu melalap 441.665 hektare lahan pada 2015. Untuk mencegah kebakaran seperti tahun lalu terulang, Pemprov Kalteng mentargetkan penggalian 2.000 sumur bor di seluruh kabupaten/kota. Namun jumlah yang terealisasi baru 204 buah dan hanya di Palangkaraya.
KARANA W